8 September, Retribusi Derek Parkir Liar Akan Diberlakukan Rp 500.000 Per Hari
Senin, 1 September 2014 | 12:38 WIB
Jakarta - Untuk membuat pengemudi kendaraan roda empat yang kerap kali parkir liar di badan jalan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan kebijakan retribusi derek parkir liar sebesar Rp 500.000 per hari.
Rencananya kebijakan ini akan diterapkan mulai Senin (8/9) di lima lokasi, yaitu di Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Beos (Jakarta Barat).
Mobil yang parkir liar akan diderek ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Ketiga lokasi tersebut adalah Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.
Biaya derek dan penginapan kendaraan roda empat yang akan dikenakan sebagai retribusi derek parkir liar sebesar Rp 500.000 per hari.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, selama ini tindakan penertiban parkir liar di badan atau bahu jalan dilakukan dengan penggembokan roda, penggembosan roda hingga pencabutan pentil roda, yang ternyata tidak menimbulkan efek jera.
"Selama ini tindakan penertiban parkir liar yang kita lakukan kurang menimbulkan efek jera. Akhirnya kami mencoba mencari cara agar dapat menimbulkan efek jera. Lalu kami menemukan cara dengan menerapkan retribusi derek parkir liar berdasarkan Perda No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Kami terapkan ini dengan konsekuensi bayar retribusi tinggi sehingga menimbulkan efek jera," kata Akbar di kantor Dishub,Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (1/9).
Untuk tahap awal, pihaknya akan memberlakukan derek parkir liar di lima lokasi yang mewakili lima wilayah. Pemilihan lima lokasi tersebut dinilai relatif lebih rawan terhadap terjadinya pelanggaran parkir.
Setelah penerapan derek parkir liar di lima lokasi tersebut terlihat efektif, maka akan diteruskan di 25 lokasi rawan parkir liar lainnya yang ada di lima wilayah DKI Jakarta.
"Ini, kan baru sosialisasi. Makanya kita terapkan di lima titik dulu. Kebetulan kelima lokasi yang dipilih lebih relatif rawan terjadinya pelanggaran parkir liar. Lima lokasi ini sering mendapatkan keluhan dari masyarakat. Nanti kita teruskan lagi ke lokasi lainnya, kalau sudah terlihat hasilnya di lima lokasi tersebut," ujarnya.
Uang retribusi yang dibayarkan para pelanggar ini akan dimasukkan ke dalam rekening penampungan retribusi daerah di Bank DKI. Kemudian setiap harinya, uang di dalam rekening tersebut akan dipindahkan langsung ke rekening kas daerah Pemprov DKI.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya telah melakukan simulasi penerapan derek parkir liar di Kantor Dishub DKI, Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, hari ini. Dari simulasi tersebut, mobil yang parkir liar akan langsung diderek oleh mobil derek Dishub. Lalu pengemudi diberikan surat pembayaran retribusi mobil derek senilai Rp 500.000.
"Kemudian mobil itu akan dibawa ke tempat penyimpanan mobil di tiga lokasi, yaitu Rawa Buaya, Pulogebang dan Tanah Merdeka. Sesudah retribusi dibayar, maka si pemilik mobil bisa mengambil mobilnya. Nanti, petugas kita akan memberitahukan lokasi dimana mobilnya akan disimpan," terangnya.
Bila pemilik mobil baru membayar retribusi dua hari atau tiga hari kemudian, maka retribusi yang dibayarkan berlaku kelipatan, yaitu Rp 1 juta untuk dua hari, Rp 1,5 juta untuk tiga hari dan seterusnya dengan kelipatan Rp 500.000 per hari.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai pekan depan, tepatnya hari Senin, 8 September 2014. Untuk itu, satu pekan ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan memasang baliho dan banner di lima lokasi yang menjadi target utama penerapan kebijakan derek parkir liar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




