Hari Ini DKI Terima Retribusi Derek Parkir Liar Sebesar Rp 4,5 Juta

Senin, 8 September 2014 | 18:30 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1

Jakarta - Hari pertama penerapan derek parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil menderek 11 kendaraan roda empat yang parkir sembarangan badan jalan.

Dari 11 kendaraan tersebut, baru sembilan pemilik mobil yang telah membayarkan retribusi derek parkir liar. Retribusi daerah yang masuk ke kas Dishub DKI dari penerapan derek parkir liar hari ini mencapai Rp 4,5 juta.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI, Syafrin Liputo merinci, 11 kendaraan yang diderek itu, antara lain empat dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga dari empat kendaraan tersebut ditemukan sedang parkir di depan ruko. Lalu satu kendaraan lainnya sedang parkir di depan Thamrin City.

Kemudian satu mobil ditertibkan di kawasan Stasiun Kota, dua kendaraan berjenis trailer ditertibkan di kawasan akses Marunda, dua kendaraan ditertibkan di kawasan Jatinegara dan dua lainnya di Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Yang menarik dari kejadian hari ini adalah, satu dari 11 mobil yang diderek langsung mentransferkan retribusinya sebesar Rp 500 ribu ke Bank DKI. Satu mobil ini ditindak di kawasan Tanah Abang pada pukul 10.00, kemudian dalam waktu dua jam, tepatnya pukul 12.26, pemilik mobil sudah membayar retribusinya," ungkapnya.

Sedangkan delapan kendaraan lainnya baru mentransfer biaya retribusi ke rekening Dishub DKI melalui Bank DKI sore ini. Tujuh pemilik mobil diantaranya telah menyerahkan bukti pembayaran ke Dishub.

Lalu dua kendaraan yang belum membayar biaya retribusi adalah truk trailer yang diamankan oleh petugas Dishub di Jakarta Timur tadi sore.

Kendaraan yang berhasil diderek kemudian dikandangkan di kantor Dishub setempat. Tujuh kendaraan yang diamankan di Rawa Buaya, yakni Toyota Yaris dengan plat nomor B 1065 SKS, Honda Freed nomor plat B 1108 KKC, Honda Brio dengan nomor plat B 1273 ZFL, Nissan Xtrail berplat B 1335 BVJ, Toyota Avanza dengan plat nomor B 884 MW dan Suzuki APV Boks berplat nomor B 9100 UCD. Ketujuah mobil tersebut ditertibkan karena parkir di area Tanah Abang, Jakarta Pusat, Glodok, Kalibata dan Duren Tiga.

Dua kendaraan lain yang dikandangkan di kantor Dishub dan berada di Pulo Gebang adalah Daihatsu Luxio dengan plat nomor B1547 dan Toyota Avanza berplat nomor B 2608 TQ. Keduanya diamankan saat tengah parkir di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kemudian dua kendaraan lainnya berupa truk trailer dikandangkan di kantor Dishub yang berada di Tanah Merdeka, Jakarta Timur. Dua trailer itu masing-masing bernomor plat B 9246 SH dan B 9491 UEJ.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon