Penuhi Undangan, Kepala BNP2TKI Lapor Rencana Aksi Masalah TKI

Selasa, 9 September 2014 | 13:50 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Ilustrasi pasport buruh luar negeri.
Ilustrasi pasport buruh luar negeri. (Istimewa)

Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur memenuhi undangan dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) terkait tindaklanjut pascasidak di Bandar Udara Soekarno Hatta terkait permasalahan TKI.

Hanya saja, Gatot mengatakan undangan rapat dari UKP4 bertempat di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

"Saya dengan 10 atau 11 kementerian atau lembaga diundang oleh UKP4 untuk konsultasi tata kelola TKI," kata Gatot setibanya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Terkait rencana aksi, Gatot memaparkan lembaganya telah menjalankan empat rencana aksi yang merupakan bagiannya dari 38 rencana aksi yang telah disepakati.

Gatot mengatakan empat rencana aksi tersebut sudah dilaksanakan, di antaranya pelaksanaan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SisKoTKLN), penutupan sistem Kartu Tenaga Kerja Luar negeri (KTLN) di bandara, mengoordinasikan sistem whistle blower.

Terkait rapat pembahasan rencana aksi tersebut, telah hadir dari pihak Angkasa Pura yaitu Kabareskrim Komjen Suhardi Alius, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Deputi VI UKP4 Mas Achmad Santosa.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pada Selasa (9/9) ini memang digelar rapat bersama membahas rencana aksi (renaksi) pascasidak di Bandara Soetta.

"Acara renaksi (rencana aksi) perbaikan tata kelola TKI pascasidak yang digelar KPK dan UKP4, mengundang 13 Kementerian/Lembaga termasuk Polri," kata Priharsa.

Menurut Priharsa, acara yang dimulai pukul 13.00 WIB, nantinya akan dihadiri oleh Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, dan Deputi 6 UKP4 Mas Achmad Santosa.

Beberapa waktu lalu, KPK didampingi Kepolisian bersama UKP4 dan Angkasa Pura II memang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelayanan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno Hatta.

Dari hasil sidak yang dilakukan pada Jumat malam (25/7) hingga Sabtu dini hari (26/7) tersebut berhasil diamankan 18 orang yang diduga sebagai oknum pemeras yang selama ini berkeliaran bebas dan meresahkan selama 10 tahun belakangan di Bandara Soetta.

Menyikapi hasil sidak, rencana akan dilakukan pengamanan fisik dan perbaikan sistem melalui kerjasama dengan instansi yang terkait, yaitu KPK dengan fungsinya sebagai trigger mechanism akan mengawal pembenahan sistem pelayanan publik di bandara.

Pembenahan itu khususnya terkait dengan peningkatan layanan publik pada segala aspek yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, kepastian, kenyamanan, dan keamanan pada TKI.

Terkait masalah sistem penempatan TKI, ternyata sudah menjadi pantauan KPK sejak tahun 2006 dalam rangka memperbaiki sistem penempatan TKI pada 2008-2011.

Bahkan pantauan dalam bentuk hasil kajian KPK, telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi dan BNP2TKI.

Dari hasil tersebut terungkap bahwa pelayanan kepulangan TKI hanyalah salah satu tahapan dalam proses penempatan TKI. Sebaliknya, KPK menemukan bahwa di Terminal III Soetta (Terminal khusus TKI hingga tahun 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal itu terlihat dari rendahnya kurs valas dari market rate di money changer yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemnakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya.

Bahkan, dua minggu sebelum sidak dilakukan, kembali ditemukan sejumlah persoalan, yakni indikasi keterlibatan aparat bersama-sama dengan oknum BNP2TKI, porter, cleaning service, dan petugas bandara dalam mengarahkan TKI kepada calo/preman untuk proses kepulangan.

Kemudian, paksaan untuk menggunakan jasa money changer dengan nilai yang lebih rendah. Serta pemerasan oleh calo dan preman kepada TKI dan penjemputnya dengan estimasi nilai, yaitu penukaran kurs asing ke dalam rupiah yang berpotensi merugikan hingga Rp 1 juta per TKI, biaya pelepasan kepada keluarga apabila TKI ingin melakukan kepulangan mandiri (dijemput oleh keluarga) hingga Rp 1 juta, paksaan membayar ongkos tambahan hingga Rp 2 juta terhadap TKI di tengah perjalanan dan jika ongkos tersebut tidak dibayar maka akan diturunkan di tengah jalan, porter yang mengutip biaya Rp 50.000 per kilogram untuk membawa barang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon