Polsek Tanjung Priok Bekuk Mantan Anggota Polisi Pemeras

Rabu, 17 September 2014 | 20:17 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Kapolsek Tanjung Priok M Iqbal menjelaskan dua orang mantan anggota Polisi yang diciduk karena memeras penjudi
Kapolsek Tanjung Priok M Iqbal menjelaskan dua orang mantan anggota Polisi yang diciduk karena memeras penjudi (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta - Dua mantan anggota Polda Metro Jaya berpangkat Briptu, TC (26) & GHS (35) yang telah dipecat dari Polda Metro Jaya pada tahun 2013 lalu, diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Priok pada Selasa (16/9) karena memeras orang yang  berjudi dengan modus sedang berpatroli dan menjalankan operasi buru sergap (Buser).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Priok Komisaris Polisi (Kompol) M. Iqbal dalam pengungkapan kasus kedua tersangka diawali saat keduanya meminta pertolongan ke kantor Polsek Tanjung Priok pada Senin (15/9) malam.

"Mereka awalnya akan melakukan pesta shabu di salah satu klub malam di Jakarta Utara, namun saat hendak menjemput salah satu teman mereka di kampung Muara Bahari, mereka secara tidak sengaja menyerempet sepeda motor salah satu pemuda yang sedang di parkir di pinggir jalan, hingga timbul keributan," ujar Iqbal, Rabu (17/9) sore.

Akibat keributan tersebut, para pemuda di kampung tersebut menghadang dan mengancam mereka dengan senjata tajam dan batu, melihat reaksi masyarakat, GHS segera melapor ke Polsek Tanjung Priok dengan maksud meminta pengawalan untuk mengambil mobil mereka yang dikempiskan bannya oleh pemuda kampung.

"Barulah saat kami bawa ke Polsek, saat diperiksa bagian dalam mobil, kami menemukan 3 pasang plat nomor polisi dengan angka berbeda, saat kami cek identitas mereka, ternyata keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya dan Polsek Cakung," tambah Iqbal.

Pelaku masuk dalam DPO karena melakukan pemerasan terhadap korbannya yang sedang berjudi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian dengan identitas serta seragam lengkap mereka (padahal mereka sudah dipecat dari kesatuannya), kemudian mengancam untuk menangkap korban.

"Barulah saat diancam tersebut, para pelaku ini memeras korbannya dengan nominal uang tertentu sebagai syarat agar mereka tidak dimasukkan ke dalam penjara," jelas Iqbal.

Iqbal mengungkapkan bahwa dari 4 pelaku, baru dua yang berhasil ditangkap, yakni GHS dan TC, sedangkan AGS dan ARF masih dalam pengejaran. Para pelaku tersebut sudah sering melakukan tindakan pemerasannya diberbagai wilayah di Jakarta.

"Dari wilayah operasi mereka di Kebayoran Lama, Senayan, Pulo Gebang, dan Cakung, mereka paling sering beraksi di Cakung. Dan menurut informasi yang kami dapatkan mereka bisa mengeruk uang puluhan hingga ratusan juta Rupiah dari korban mereka yang tertangkap basah sedang berjudi, kemudian hasil uang pemerasan mereka gunakan untuk pesta sabu & miras, serta mengencani wanita penghibur di klub malam yang mereka sambangi," lanjut Iqbal.

Iqbal menjelaskan, akibat perbuatan yang mereka lakukan, nama baik kepolisian menjadi tercoreng serta merugikan anggota kepolisian yang menjalankan tugasnya dengan bersih dan sesuai aturan.

"Keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutup Iqbal.

Dari para pelaku pemerasan tersebut, anggota penyidik Polsek Tanjung Priok berhasil menyita barang bukti sebagai berikut:
- 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna Silver produksi tahun 2013 dengan nomor polisi B-1448-BRU
- 1 senjata api mainan
- 3 pasang plat nomor polisi palsu dengan nomor: B-1447-BRU, B-1768-TNQ, dan B-1491-EJA
- 1 buah kartu tanda anggota Polda Metro Jaya atas nama Hendri
- 1 buah tanda kewenangan penyidik pembantu
- 1 tas berwarna hitam untuk berisi pakaian ganti
- 2 unit ponsel.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon