Pemimpin KPK Surati Menkumham Terkait Pembebasan Bersyarat
Kamis, 18 September 2014 | 19:49 WIB
Jakarta - Pemimpin KPK tengah menyusun konsep surat yang akan ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana korupsi, di antaranya Anggodo Widjojo dan Syuhada Tasman.
"Pemimpin KPK akan menyusun konsep surat terkait dengan pemberian Pembebasan Bersyarat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Kamis (18/9).
Johan mengaku tidak mengetahui secara mendetail isi surat tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan menolak pemberian rekomendasi terkait dengan pembebasan bersyarat. KPK menolak memberikan pembebasan bersyarat dikarenakan Anggodo dan Syuhada merupakan pelaku utama dan bukan pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Pemberian pembebasan bersyarat dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang semestinya memunculkan efek jera.
Pemberian pembebasan bersyarat tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung mengajukan pembebasan bersyarat atas nama Anggodo Widjojo kepada KPK. Anggodo dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, salah satunya sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
Anggodo tidak terkena aturan Peraturan Pemerintah (PP) No.99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat. Hal itu dikarenakan hukuman pidana untuk Anggodo sudah berkekuatan hukum tetap sebelum pemberlakuan PP 99/2012. Anggodo diketahui dihukum sepuluh tahun penjara dan denda Rp 150 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




