Winny Erwindia Segera Diadili
Jumat, 19 September 2014 | 15:18 WIBJakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, mantan Dirut Bank DKI yang juga Ketua KONI DKI Winny Erwindia bakal diadili. Sebab, perkaranya telah masuk dalam tahap dua yakni, penyerahan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus selaku penuntut umum.
"Sudah diserahkan Kejari Jakpus," kata Widyo, di Jakarta, Jumat (19/9).
Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan rumusan dakwaan yang bakal dikenakan kepada Winny yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim, Jumat (5/9).
Winny ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengucuran kredit ke PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Ltd karena kapasitasnya selaku Dirut Bank DKI.
Winny selaku dirut menyetujui kredit ke Bank DKI Syariah sebesar USD 9.400.000 pada Oktober 2007 atau setara dengan Rp 80 miliar sesuai kurs saat itu untuk diberikan ke PT Energy Spectrum guna keperluan pembelian satu unit pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah mempidanakan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko dan Dirut PT Energy Spectrum Banu Anwari.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena proyek pengadaan tersebut "total lost" dan pesawat yang diadakan telah disita di Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Ditersangkakannya Winny oleh Kejagung karena status hukum ketiga terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Winny diduga memberi persetujuan (disposisi) sehingga anggaran sebesar 80 miliar cair.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




