Remisi 29 Bulan untuk Anggodo Dinilai Aneh

Senin, 22 September 2014 | 15:47 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Koordinator Divisi Hukum dan Moratorium ICW, Emerson Yuntho.
Koordinator Divisi Hukum dan Moratorium ICW, Emerson Yuntho. (Antara)

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai remisi selama 29 bulan yang didapatkan Anggodo Widjojo, narapidana kasus korupsi, sebagai hal yang aneh. Emerson Yuntho anggota Koalisi dari LSM Anti-korupsi ICW menjelaskan, Anggodo semestinya baru mendapatkan remisi pada 2013.

"Itu yang kami pertanyakan. Kalau bicara remisi Anggodo, menurut Undang-Undang di Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2006, syaratnya adalah setelah menjalani 1/3 masa hukuman, yaitu pada 2013," kata Emerson di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (22/9).

Emerson menjelaskan setelah tahun 2013 hingga pertengahan tahun 2014, Anggodo mendapatkan remisi selama 29 bulan. Hal ini dinilai aneh oleh koalisi.

"Ini aneh. Kami menghitung dalam 1,5 tahun itu dia sudah dapat 29 bulan. Ini jadi aneh," kata Emerson.

Ihwal pembebasan bersyarat Anggodo, Emerson juga melihat adanya permasalahan. Jika didasarkan oleh aturan yang ada, maka Anggodo yang divonis sepuluh tahun itu baru berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 7,5 tahun penjara.

"Ini enggak. Baru menginjak tahun keempat sudah minta pembebasan bersyarat," kata Emerson.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon