Rieke Minta Hakim MK Putus Uji Materi UU MD3 Dengan Adil
Senin, 29 September 2014 | 15:34 WIB
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan harapannya agar para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan adil dengan membatalkan UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Untuk memaparkan pernyataannya itu, Rieke berkisah bahwa di dalam sidang Paripurna DPR RI, 8 Juli 2014, diagendakan penetapan perubahan atas UU MD3. Saat itu, sayangnya, pembahasan difokuskan pada pasal 'siapa yang berhak menjadi pimpinan DPR RI semata'.
Kata Rieke, beberapa interupsi diajukan anggota DPR RI yang minta penetapan atas perubahan UU MD3 ditunda. Catatan terutama, katanya, adalah adanya pelemahan dalam tiga fungsi utama DPR.
"Termasuk melalui penghilangan badan yang penting di DPR, yaitu Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang menyangkut kredibilitas fungsi anggaran DPR dan sebagai upaya untuk terus menghapuskan praktek-praktek perampokan uang negara," tegas Rieke di Jakarta, Senin (29/9).
Selain itu, ada juga pasal-pasal terkait keterwakilan perempuan, yang tadinya ada di UU MD3 yang lama, namun telah dihilangkan.
UU MD3 yang lama mewajibkan perempuan menjadi salah satu pimpinan DPR, dan pimpinan di badan alat kelengkapan DPR lainnya. Namun itu semua ditiadakan pada UU MD3 yang baru.
Pada UU MD3 yang baru, lanjut Rieke, tidak ada lagi pasal-pasal yang berkaitan degan keterwakilan perempuan karena dihilangkan di pasal 97 ayat 2, 104 ayat 2, 109 ayat 2, 115 ayat 2, 121 ayat 2, 151 ayat 2.
"Penghilangan ini disinyalir tanpa pernah dibahas secara mendalam dalam pembahasan RUU MD3 yang baru. Penghilangan tersebut tidak pernah dijelaskan apa penyebabnya, apa alasan politiknya," jelasnya.
Rieke menduga penghilangan pasal-pasal terkait itu sebagai tindakan pemberangusan terhadap affirmative action.
Itu sebabnya pada 19 Agustus 2014, bersama Khoffifah Indar Parawansa, Sri Rezeki, dan Tim Advokasi Kepemimpinan Perempuan, Rieke mengajukan gugatan uji materi UU itu ke MK.
Sayangnya, selama proses persidangan, MK tidak memberikan waktu kepada para pemohon maupun saksi ahli untuk memperkuat argumentasi.
"Dengan alasan tidak ada waktu. Bahkan, untuk mengajukan keterangan saksi ahli secara tertulis pun tidak diterima," imbuhnya.
Karena itu, menjelang putusan MK, Rieke mengatakan dirinya berharap para hakim bisa melahirkan putusan yang mencerminkan bagian dari keadilan politik bagi perempuan Indonesia. Dia menekankan bahwa keadilan politik itu merupakan nafas dari amanat UUD 1945.
"Keberadaan pasal yang harus menceminkan sebuah affirmative action. Bukan karena perempuan ingin diistimewakan. Tapi kondisi riil dalam dunia politik kita memperlihatkan bahwa ada ketertinggalan perempuan dalam posisi-posisi politik," jelasinya.
"Diakui atau tidak, selama ini politik dianggap sebagai dunia laki-laki."
"Tindakan sementara untuk memberikan ruang kepada perempauan untuk mengejar ketertinggalan adalah sebuah keharusan. Saat politik tak lagi cerminkan diskriminasi terhadap perempuan, affirmative action harus diakhiri. Tapi, sekarang belum saatnya," tegas Rieke.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




