Terindikasi Gratifikasi, 60 Pegawai Pemprov DKI Kembalikan Uang Rp 1,6 Miliar

Jumat, 3 Oktober 2014 | 15:42 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1

Jakarta - Selain melakukan penyitaan aset berupa kondotel milik mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono di Bali, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menerima uang mencapai Rp 1,6 miliar dari 60 pegawai Pemprov DKI yang diduga menerima gratifikasi.

"Kalau mengenai unsur gratifikasi, itu tergantung penilaian penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Jakarta, Jumat (3/10).

Selama sepekan terakhir, Kejagung memeriksa puluhan pegawai Pemprov DKI termasuk Kadis Pendidikan Lasro Marbun. Mereka diperiksa dengan kapasitasnya selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis pengadaan Bus TransJakarta yang tidak memiliki deskripsi pekerjaan jelas namun menerima sejumlah uang.

Adanya pengembalian uang dari pegawai Pemprov DKI disampaikan Kasubdit pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin. Menurutnya, sebanyak 60 pegawai secara kolektif mengembalikan uang.

"Dari 60 saksi dikumpulkan di bendahara ‎senilai Rp 1,6 miliar," ujarnya.

Diketahui, Kejagung menyidik dua perkara korupsi terkait pengadaan bus Transjakarta yaitu, pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 dan pengadaan serta peremajaan bus Transjakarta tahun 2013. Mantan Kadishub DKI Udar Pristono menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut selain disangka pencucian uang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon