Divonis 3,5 Tahun Penjara, Teddy Renyut Langsung Menerima Putusan

Rabu, 29 Oktober 2014 | 16:53 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1

Jakarta - Terdakwa perkara suap terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Biak Numfor, Teddy Renyut langsung menerima vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Iya, saya menerima putusan," kata Teddy menanggapi vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih akan menggunakan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

Seperti diketahui, terhadap Teddy selaku Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Serta, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, terbukti memberikan uang Sing$ 100.000 kepada Bupati Biak Numfor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon