Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, 2 Tersangka Guru JIS Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 31 Oktober 2014 | 12:54 WIB
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya siap melimpahkan barang bukti dan dua oknum guru tersangka pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) ke kejaksaan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah P21. Tahap dua akan kami kirimkan hari Kamis (6/11) depan. Pihak kejaksaan sudah siap menerima pelimpahan tahap dua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/10).
Dikatakan Heru, terkait kasus dugaan pelecehan seksual di JIS, sudah ada dua perkara yang diselesaikan kepolisian. Pertama, para tersangka outsourcing dan dua oknum guru.
"Pihak kejaksaan juga sudah menyiapkan jaksa-jaksa yang dipilih untuk proses persidangan nanti," ujarnya.
Penyidik dan jaksa sudah beberapa kali melakukan ekspos kasus dua tersangka guru JIS tersebut.
"Walaupun sudah diproses di kejaksaan, penyidik akan tetap saling berkoordinasi, saling komunikasi. Kemudian, jika sewaktu-waktu diperlukan menghadirkan para saksi kita akan bantu apa yang diperlukan. Semoga bisa cepat persidangan untuk kepastian hukum," katanya.
Saat ini, dua oknum guru, yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Michael Tjong masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




