Gubernur Jambi Tak Keberatan DPRD Evaluasi Perda Angkutan Batu Bara

Selasa, 4 November 2014 | 23:34 WIB
B
JS
Penulis: BeritaSatu | Editor: JAS
Ilustrasi pertambangan
Ilustrasi pertambangan (Istimewa)

Jambi - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menyatakan tak keberatan dan mempersilakan DPRD Provinsi Jambi untuk mengevaluasi peraturan daerah tentang angkutan batu bara.

"Jika memang ada yang kurang, silakan perda itu dievaluasi, bahkan DPRD diharapkan juga bisa membantu pemerintah mencari solusi terkait permasalahan yang ada dalam perda tersebut," katanya di Jambi, Selasa (4/11).

Sebelumnya, DPRD Provinsi Jambi menyatakan akan mengevaluasi keberadaan Perda Batu Bara, karena sekalipun sudah berjalan hampir dua satu tahun ternyata penerapannya tidak berjalan dengan baik.

Jalan khusus angkutan batu bara yang dijanjikan oleh para pengusaha batu bara hingga kini belum terlaksana, sehingga truk-truk angkutan batu bara masih menggunakan jalan negara atau jalan provinsi.

Kondisi ini mempercepat kerusakan jalan negara dan jalan provinsi, retribusi yang diterima pemerintah daerah juga tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan.

Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, dalam waktu dekat akan membangun jalan khusus untuk jalur batu bara tersebut.

Namun Gubernur belum menjelaskan format jalan khusus yang akan dibangun untuk angkutan batu bara tersebut.

Beberapa waktu lalu Gubernur mengatakan bahwa jalan khusus tersebut tengah dibahas bersama tim investor.

Keberadaan truk-truk angkutan batu bara di Jambi memang menjadi sorotan masyarakat, selain merusak jalan menjadi berdebu, truk-truk tersebut juga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, keberadaan truk-truk angkutan batu bara itu juga sering menganggu pengguna jalan lainnya, karena mereka sering konvoi dalam jumlah banyak.

Dalam beberapa kasus, warga juga sempat memblokir jalan untuk menghentikan truk-truk pengangkut batu bara karena kenyamanannya terganggu, termasuk kesal dengan tidak berjalannya Perda Angkutan Batu Bara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon