Soal PTUN, Romahurmuziy Bersikukuh Hasil Muktamar PPP Surabaya Tetap Berlaku
Senin, 10 November 2014 | 18:55 WIB
Jakarta - Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal perintah kepada Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (Menkumham) membekukan keputusan pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang mengangkat Romahurmuziy sebagai ketua umum, dinilai bukan berarti SK Menkumham menjadi tak sah.
Menurut Romahurmuziy, penetapan PTUN, bukan putusan PTUN dan jauh dari apa yang disebut sebagai putusan final.
"Penetapan PTUN adalah instrumen yang diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN yang boleh dijalankan dan boleh tidak dijalankan oleh tergugat, dalam hal ini Menkumham," kata Romahurmuziy di Jakarta, Senin (10/11).
Amar kedua penetapan PTUN itu dituliskan: "Memerintahkan kepada tergugat". Bagi Romahurmuziy, hal itu sama dengan orang tua memerintahkan kepada anak, semisal untuk menutup pintu. Artinya, jelas pintu belum tertutup sampai si anak menjalankan perintah menutup itu.
"Artinya, sepanjang Menkumham belum menerbitkan penundaan, maka DPP PPP adalah tetap hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya," ujarnya.
Selain itu, jika tertulis berikutnya dalam amar "menunda pelaksanaan SK", maka itu bukan berarti menunda keberlakuan SK.
Kata 'menunda pelaksanaan' akan terkait dengan amar ketiga yang berbunyi: "tidak melakukan tindakan pejabat TUN lainnya yang berhubungan dengan obyek sengketa". Amar ketiga ini menegaskan bahwa SK Menkumham tetap berlaku, namun tak boleh diubah lagi sampai putusan bersifat tetap.
Apalagi, selanjutnya di amar ketiga disebutkan, "...termasuk penerbitan surat keputusan TUN yang baru menegenai hal yang sama".
Untuk itu, Romahurmuziy menegaskan, seluruh hasil muktamar Hotel Sahid Jakarta yang dilaksanakan kubu Suryadharma Alie, juga tidak bisa diproses pendaftarannya.
"Penetapan penundaan, pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlaku SK Menkumham. Namun jika sifatnya condemnatoir atau perintah, maka dia terhitung efektif hanya jika Menkumham menjalankannya," ujarnya.
Menkumham sendiri, kata Romahumuziy, dapat tidak melaksanakan perintah PTUN itu sesuai pertimbangan Pasal 64 ayat (4) huruf b UU 5/1986 tentang PTUN, dan Pasal 53 ayat (2) huruf b UU 5/1986 tentang Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
"Kesimpulannya, SK Menkumham soal Muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tandas Romahurmuziy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




