Komisi II Bakal Ajukan Revisi UU Pengawas Pemilu

Senin, 24 November 2014 | 16:27 WIB
HR
FH
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: FER

Jakarta - Lemahnya kewenangan Badan Pengawas Pemilu tidak terlepas dari masih lemahnya regulasi yang mengaturnya. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad pada Radat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengutarakan diperlukan revisi Undang-undang terkait pengawasan pemilu.

"Dalam UU kita tidak diakomodir satu pengawas satu TPS, tidak diwajibkan satu pengawas untuk satu TPS dalam pemilu. Itu menjadi tantangan yang berat bagi petugas yang mengawasi di lapangan. Karena satu pengawas itu mengawasi 150 TPS," katanya di ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (24/11).

Padahal, kata Muhammad, dalam UU Nomor 12 tahun 2011 disebutkan Bawaslu memiliki kewenangan dalam hal mengawasi, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Tetapi di dalam detail regulasi yang menjabarkan tugas mereka, bahkan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tidak benar-benar diatur, serta fungsi pengawasannya pun dibatasi.

Sehingga, lanjut Muhamamd, untuk mengatasi minimnya pengawas, pihak Bawaslu sampai bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberdayakan relawan dari kalangan pelajar dan ormas.

"Hal tersebut menjadi catatan dari proses pengawasan. Padahal 450 ribu lebih relawan itu mengawasi tanpa diberikan pesangon apapun. Lewat kerjasama dengan dinas pendidikan kami hanya memberikan sertifikat partisipasi," ujar Muhammad.

Dia melanjutkan, regulasi penanganan pelanggaran pidana pemilu juga masih macet. Misalnya, Muhammad membeberkan, kalau panwas di depan mata sudah menemukan adanya bukti pelanggaran namun ketika sampai di kepolisian, hal itu seringkali mentah begitu saja dengan alasan tidak cukupnya bukti.

"Secara organisasi harus ada perbaikan UU terkait kewenangan panwas dan penanganan pidana," imbuhnya.

Oleh sebab itu, tegas Muhammad, DPR harus mengadakan revisi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pengawas pemilu agar terjadi optimalisasi di dalam perannya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, menyambut baik keinginan Bawaslu untuk merevisi UU yang dimaksud. Politisi Fraksi Gerindra itu menyatakan, komisi II akan memperjuangkan agar di setiap TPS terdapat satu pengawas sebagaimana yang diinginkan oleh Bawaslu.

"Sehingga tidak ada alasan lagi kecurangan bisa terjadi, tentunya upaya ini harus dibarengi dengan semangat efisiensi," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon