Produk Baru Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan EBA SP

Senin, 1 Desember 2014 | 16:07 WIB
YW
WP
Penulis: Yosi Winosa | Editor: WBP

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA SP) terkait pembiayaan sekunder perumahan.

Aturan baru Nomor 23/POJK.04/2014 tersebut memungkinkan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan memasarkan EBA SP mulai tahun depan.

"Kami menghadiahi satu produk baru bagi pasar modal, menutup tahun 2014 melalui POJK EBA SP, sejauh ini PT Sarana Multigriya Finansial sudah tertarik dan menunjukkan keseriusannya melakukan penerbitan EBA SP, kemungkinan mulai tahun depan," kata Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Sarjito di sela jumpa pers di Jakarta, Senin (1/12).

EBA-SP adalah efek yang berbentuk seperti obligasi ataupun saham yang diterbitkan melalui penawaran umum ataupun private placement. Penerbitan EBA-SP dilakukan dalam rangka sekuritisasi.

Penerbit EBA-SP nantinya akan membeli kumpulan piutang yang merupakan aset keuangan dari kreditur asal. Aset keuangan yang dibeli hanya dibatasi pada piutang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saja. Penerbitan efek ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan. Di Indonesia, perusahaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut adalah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

Sarjito mengatakan POJK EBA SP mengatur penerbitan EBA SP secara lengkap termasuk peran wali amanat sebagai Wakil pemegang EBA SP, peran Kustodian PT Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayar pokok dan bunga EBA SP serta keberadaan rapat umum pemegang saham (RUPS) pemegang EBA SP.

"Ini merupakan upaya pendalaman pasar, OJK selalu merespons kebutuhan pasar," tambahnya.

POJK EBA SP memberikan pedoman sekuritisasi tagihan-tagihan kredit perumahan rakyat (KPR) yang kemudian dijual ke masyarakat melalui penerbitan efek beragun aset (EBA) baik yang dilakukan melalui penawaran umum maupun strategic partner.

OJK juga tengah menyiapkan beberapa peraturan baru untuk pendalaman pasar, di antaranya POJK tentang penawaran saham dalam program kepemilikan saham perusahaan terbuka oleh karyawan, direksi, dewan komisoner (ESOP/MESOP), POJK tentang penambahan modal perusahaan berkelanjutan tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), POJK tentang penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan sukuk, serta POJK tentang agen penjual efek reksa dana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon