Jaksa Agung Diragukan Berani Tuntaskan Kasus Kredit Macet PT CGN
Senin, 1 Desember 2014 | 22:20 WIB
Jakarta - Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun menilai Jaksa Agung HM Prasetyo tidak akan berani mengusut kasus kredit macet Bank Mandiri oleh PT Citra Graha Nusantara (CGN) senilai 160 miliar
Kasus ini sempat menyeret Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Ia telah pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.
"Saya melihat Prasetyo masih ada kedekatan dengan Nasdem, oleh karena itu, Prasetyo tidak akan berani mengangkat kasus yang itu," kata Ubedilah, Senin (1/12).
Ubedilah mengatakan, walaupun Prasetyo telah menyatakan keluar dari Partai Nasdem, namun tidak serta merta mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum periode 2005-2006 itu, melupakan Nasdem.
Pasalnya, lanjut Ubedilah, berkat Nasdem, karir politik Prasetyo melejit puncaknya ketika terpilih menjadi Anggota DPR 2014-2019 dari Dapil Jawa Tengah 2.
"Menjadi Jaksa Agung pun berkat Nasdem," ujar dia.
Adanya keterikatan inilah yang menyebabkan Prasetyo dinilai tidak akan pernah sedikitpun mengusik kasus yang melibatkan Surya Paloh atau orang-orang dekat dilingkaran Partai Nasdem.
"Ini yang dikhawatirkan karena tidak mungkin melupakan jasa Partai Nasdem ketika Prasetyo pernah menjadi bagian dari Nasdem."
Untuk diketahui, dalam kasus ini pada, Surya Paloh pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group.
Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri.
Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




