Pembunuh Pejabat Kejati Jambi Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 18 Desember 2014 | 23:52 WIB
Jambi - Terdakwa Lukman dan Deni, kakak beradik yang didakwa membunuh Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, pada sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis, JPU menyatakan terdakwa Lukman dan Deni dinyatakan terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHP.
Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, kata JPU Adji Ariono, dalam persidangan itu.
Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Zainurman, menyatakan akan menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
Kemudian dalam dakwaan terungkap bahwa kasus ini bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Menindaklanjuti SMS tersebut, Lukman lantas mempersenjatai diri.
Setelah bertemu, antara korban dan Lukman terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam. Saat itulah tersangka Deni datang membantu Lukman. Dalam perkelahian tidak seimbang tersebut korban Novan tewas dengan sejumlah luka yang cukup sadis di bagian kepala, tangan, dan perut.
Usai kejadian, Lukman dan Deni sempat kabur ke Sumatera Selatan menggunakan sepeda motor miliknya dan meneruskan perjalanan menggunakan bus menuju Pulau Jawa. Mereka akhirnya ditangkap di wilayah Lampung Selatan.
Sidang kedua terdakwa Lukman dan Deni akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukumnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




