2011, MA Bebaskan 40 Perkara Korupsi

Jumat, 30 Desember 2011 | 14:52 WIB
AT
B
Penulis: Agus Triyono/NUR | Editor: B1
Harifin Tumpa, Ketua MA
Harifin Tumpa, Ketua MA (Antara)
Mahkamah Agung mengaku, selama periode 2011 telah memvonis bebas para terdakwa korupsi yang tergabung dalam 40 perkara korupsi di tingkat kasasi.

Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakanm, jumlah tersebut hanya mencakup sekitar 10,31 persen dari sekitar total 388 perkara perkara tindak pidana korupsi yang berhasil diputus oleh MA di tingkat kasasi pada 2011.

Sementara itu, para terdakwa korupsi yang tergabung dalam 348 perkara korupsi lainnya atau sekitar 89, 69 perkara telah dikenao vonis bersalah.
"Memutus bebas bagi para hakim dalam sebuah perkara termasuk dalam perkara korupsi dari segi teori dan praktik tidak ada yang salah, maka itu kami minta masyarakat paham," kata Harifin dalam konfrensi pers catatan akhir tahun MA di Jakarta, hari ini.

Harifin mengatakan, dari semua proses persidangan kasus korupsi yang telah dihukum oleh MA, korpsnya bisa menyelamatkan uang negara yang didapatkan dari uang pengganti dan denda dari para terdakwa yang mereka hukum sampai dengan Rp1,41 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon