Polda NTT Gagalkan Penjualan Anak Usia 6 Tahun
Selasa, 13 Januari 2015 | 12:28 WIB
Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan aksi penjualan anak berinisial MN (6) di Kecamatan Kolbano Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) pada Sabtu (10/1) malam.
"Satuan Tugas (Satgas) Human Trafficking Polda NTT telah menangkap seorang tersangka berinisial LL," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Agus Santosa di Kupang, Selasa (13/1).
Setelah menerima laporan dari calon pembeli, petugas langsung menangkap tersangka saat berusaha menjual korban kepada tetangga (calon pembeli) berinisial YL dengan harga Rp 20 juta.
"Tersangka ditangkap karena mendapat laporan dari YL yang tidak ingin membeli korban. YL langsung menelepon satgas sehingga anggota langsung bergerak dan menangkap tersangka," ujarnya.
Saat ini, pihak Polda NTT sedang menahan tersangka untuk menyelidiki motif dan kasus penjualan anak tersebut serta melakukan penyelidikan selanjutnya.
Namun, dari penyelidikan sementara, dari pengakuan tersangka, polisi menemukan bahwa motif penjualan anak tersebut adalah ingin mendapatkan uang untuk membangun rumah.
"Keterangan sementara dari tersangka bahwa yang bersangkutan menjual anak tersebut agar bisa membangun rumah, tapi kami akan terus melakukan penyelidikan dari kasus tersebut," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




