Tanggapan TNI AL Atas Eksekusi dari Juru Sita PN Jakarta Utara

Rabu, 14 Januari 2015 | 20:53 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Kepala Seksi Barang Milik Negara (BMN) TNI AL, Letkol Amir Mahmud memberikan penjelan kepada awak media terkait proses eksekusi lahan Pomal TNI AL, Rabu (14/1).
Kepala Seksi Barang Milik Negara (BMN) TNI AL, Letkol Amir Mahmud memberikan penjelan kepada awak media terkait proses eksekusi lahan Pomal TNI AL, Rabu (14/1). (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta -Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (14/1) mendapatkan tanggapan dari anggota TNI AL yang berjaga di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya.

Kepala Seksi Barang Milik Negara (BMN) TNI AL, Letkol Amir Mahmud, mengatakan bahwa lahan yang dimiliki TNI AL di wilayah Kodamar, Kelapa Gading bukan merupakan berdasarkan okupasi tanah rakyat. "Dibebaskan tahun 1960 menggunakan panitia tim 9, yang waktu itu negara membantu pembebasan tanah tersebut untuk kepentingan pemerintah," ujar Amir, Rabu (14/1) siang.

Menurut Amir, dasar hukum TNI AL untuk mempertahankan lahan yang ditempatinya saat ini yakni, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Pasal 50, tentang Perbendaharan Negara, yang berbunyi pihak manapun dilarang untuk menyita barang milik negara. "Ada juga aturan kedua yang tertuang di dalam PP no. 27 tahun 2004, jelas disana disebutkan bahwa kami sebagai institusi yang diamanahkan rakyat untuk mengamankan aset negara itu, kami wajib mempertahankan fisik, administrasi, maupun aspek legalitas hukum dari aset tersebut," lanjut Amir.

Amir menjelaskan bahwa proses eksekusi tersebut ditentang oleh TNI AL karena telah memiliki bukti sertifikat yang sah dan legal sampai MA. "Kita bertahan bukan karena kita tidak taat pada hukum, tapi karena kita merasa ada proses hukum yang tidak adil dimana bukti-bukti kepemilikan kita diabaikan oleh pengadilan," kata Amir.

Amir juga mengungkapkan penggunaan tanah seluas 20,5 hektare tersebut bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk mendukung tugas TNI AL. "Semenjak tanah tersebut digugat, kami sudah puluhan tahun tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut untuk mendukung pelaksaan tugas TNI AL, padahal kami sangat membutuhkannya," lanjut Amir.

Namun demikian Amir tidak mengelak bahwa ada kekhawatiran apabila tanah yang dimiliki Pomal TNI AL di Kodamar lepas, maka aset TNI AL di lokasi yang memiliki status yang sama akan bernasib sama, yakni digugat oleh warga atau pengadilan. "Langkah ke depan kita akan menghadirkan pakar hukum pertanahan untuk berkonsultasi terkait hasil hari ini, sedangkan untuk upaya peradilan kita juga melihat opsi Peninjauan Kembali (PK) diatas PK," tutup Amir.

Sementara itu, Bagian Bantuan Hukum, Dirjen Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI, Sungkono, yang ikut hadir dalam proses eksekusi menjelaskan bahwa ia satu suara dengan TNI AL, bahwa aset lahan seluas 20,5 hektare tersebut merupakan aset negara, dan saat ini sedang mengupayakan proses hukum lanjutan terkait lahan tersebut. "Kita sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Klaten, dan saat ini prosesnya sudah sampai PK di Mahkamah Agung," ujar Sungkono.

Terkait dasar hukum aset negara tidak boleh disita, Sungkono berpedoman pada UU No. 61 tahun 2004 pasal 50. "Kami juga saat ini mendukung upaya TNI AL untuk mendaftarkan aset yang mereka miliki sebagai kekayaan negara," tandas Sungkono.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon