Tangkap Pengedar, Polsek Cilandak Sita 41 Gram Sabu
Rabu, 14 Januari 2015 | 23:09 WIB
Jakarta - Aparat Polsek Cilandak membekuk pengedar sabu-sabu berinisial MR (34), di Apartemen Margonda Residance I Nomor B 309, Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 41 gram.
Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono, mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
"Kami amankan seorang laki-laki berinisial MR karena kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan 1, di Apartemen Margonda Residance, sekitar pukul 17.30 WIB tadi," ujar Sungkono, Rabu (14/1).
Dikatakan Sungkono, dari tangan tersangka pihaknya juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 41 gram yang dibungkus plastik transparan dan disimpan di dalam kotak bekas modem atau wifi.
"Tersangka sudah dibawa ke Polsek Cilandak dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menyampaikan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika tahun 2009. "Ancamannya di atas 5 tahun," katanya.
Sungkono mengimbau, kepada warga masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan apabila di lingkungannya ada peredaraan atau penyalahgunaan narkoba.
"Kepada orang tua juga diharapkan lebih memperhatikan putra-putrinya yang berusia remaja jangan sampai terjerumus atau ikut-ikutan menggunakan narkoba," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




