Tarif Metromini dan Kopaja Non AC Tidak Turun
Senin, 19 Januari 2015 | 17:51 WIB
Jakarta - Setelah menggelar rapat, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menetapkan tarif angkutan umum di Jakarta mengalami penurunan sebesar Rp 500. Namun, penurunan tarif tersebut tidak berlaku bagi bus sedang dan besar reguler non AC. Artinya, tarif metromini dan Kopaja non AC tetap Rp 4.000 paskakenaikan harga BBM.
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan pihaknya akan melakukan revisi surat penetapan usulan kenaikan tarif angkutan umum yang telah ditulis dalam surat Organda DKI No. 512/DPD/ORG-DKI/I/2015.
"Suratnya mau kita revisi karena ada keterangan yang memang kurang lengkap," kata Shafruhan, Senin (19/1).
Keterangan yang tidak lengkap adalah pencantuman tarif angkutan umum untuk bus sedang dan besar reguler non AC. Karena tidak mengalami penurunan tarif sama sekali.
"Jadi bus-bus kota jenis bus sedang dan bus besar yang non-AC seperti Kopaja non AC, metromini, mayasari bakti non AC, dan PPD tidak mengalami penurunan, tetap Rp 4.000 per penumpang," ujarnya.
Tidak turunnya tarif bus sedang dan besar reguler, dikatakannya, karena selama ini operasionalisasi kedua jenis angkutan umum ini sudah sangat sulit di bawah tekanan kenaikan harga BBM dan suku cadang. Kalau tarif diturunkan, maka pengusaha bus besar dan sedang terancam bangkrut.
"Sekarang nafas mereka sudah megap-megap. Kalau dituruni nanti operasional busnya bisah berhenti nafasnya. Jadi pertimbangannya bukan karena bahan bakar saja," tuturnya.
Shafruhan mengungkapkan sebenarnya penurunan tarif angkutan umum hanya Rp 200 saja. Tetapi akhirnya, Organda sepakat untuk dibulatkan menjadi Rp 500. Hal itu dikarenakan, tidak mungkin kondektur menyiapkan uang kembalian penumpang.
"Komponen BBM di dalam tarif angkutan umum itu antara 17-20 persen. Jadi kalau dalam perhitungan riilnya, sebenarnya turun hanya Rp 200. Tapi kita bulatkan ke atas jadi Rp 500, supaya pas. Karena tidak mungkin supir atau kondektur menyediakan uang receh untuk uang kembalian ongkos yang dibayarkan penumpang," imbuhnya.
Kesepakatan besaran penurunan tarif tersebut, lanjutnya, harus diikuti oleh semua operator angkutan umum di Jakarta. Minimal penurunan tarif tersebut sudah bisa diberlakukan lusa, Rabu (21/1).
Harga tarif angkutan umum yang baru, menurutnya, akan berlaku selama tiga bulan kedepan. Karena harga BBM masih ada kemungkinan mengalami fluktuasi harga mengikuti harga minyak dunia. Jadi tarif angkutan umum yang baru akan dievaluasi kembali dalam tiga bulan kedepan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




