Bawaslu Siap Awasi Pilkada Serentak Tahun Ini

Rabu, 21 Januari 2015 | 15:08 WIB
HS
JS
Penulis: Hotman Siregar | Editor: JAS
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, mencoba menerangkan dan menunjukan Time Line penyelenggaraan tahapan pemilu pada forum diskusi dan peluncuran buku
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, mencoba menerangkan dan menunjukan Time Line penyelenggaraan tahapan pemilu pada forum diskusi dan peluncuran buku "Intergritas Pemilu 2014: Kajian pelanggaran, kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014" bertempat di JS Luwansa Hotel and Convention Center Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Rabu,(17/12). (BeritaSatu Photo / Gugun A. Suminarto)

Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan, secara umum Bawaslu baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah siap menyelenggarakan pilkada serentak. Untuk penyelenggaraan pilkada, Bawaslu Pusat terus memonitor di daerah-daerah yang melakukan pilkada serentak tahun ini.

"Ada sejumlah daerah yang sudah ready termasuk persiapan eksternal keuangan di daerah. Laporan di daerah tidak ada kendala keuangan. Selama ini kan Bawaslu di kabupaten/kota masih ad hoc sehingga bila masih bersandar pada kemampuan daerah," ujar Daniel di Jakarta, Rabu (21/1).

Daniel mengatakan, pada dasarnya semua pemda siap menyediakan pengadaan untuk pengawas pemilu. Sehingga persoalan anggaran biasanya langsung difasilitasi pemerintah daerah setempat.

Dikatakan, terdapat delapan provinsi yang akan melaksanakan pilkada serentak atau berbarengan dengan ratusan kabupaten/kota tahun ini. Karena Bawaslu Provinsi sudah permanen, mereka sudah jauh hari diingatkan untuk mengawasi timeline pilkada.

"Untuk Bawaslu Provinsi sudah jauh-jauh hari diingatkan untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan pilkada. Bawaslu pusat sudah memberikan pengarahan sebelum Perppu Pilkada itu disetujui," katanya.

Daniel menegaskan, e-voting atau pemilihan suara secara elektronik yang direncanakan oleh KPU belum siap dilaksanakan tahun ini.

"Belum mungkin dilakukan tahun ini baik di tingkat regulasi KPU daerah. Ada ekses yang perlu diantisipasi yakni soal alat, KPPS, sosialiasi. Pada dasarnya tidak mungkin dilakukan e-voting tahun ini," katanya.

Daniel menjelaskan, ada beberapa masalah yang menyangkut Perppu Pilkada. Masalah itu seperti persolan uji publik terhadap calon kepala daerah dan penyelesaian sengketa di pengawas pemilu.

"Pembagian tahapan kampanye seperti uji publik, kampanye bakal calon, dan fase pilkada. Itu pasti ada problem pada proses pelaksanaannya," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon