Putusan BANI soal TPI Dinilai Gunakan Konstruksi Hukum yang Keliru
Selasa, 3 Februari 2015 | 10:37 WIB
Jakarta - Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam kasus sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah melawan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dinilai telah menerapkan konstruksi hukum yang salah. Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Arbitrase Nasional, Johanes Nenes, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/2).
BANI memenangkan PT Berkah dengan menegaskan kepemilikan perusahan yang dikaitkan dengan Hary Tanoesudibjo itu, atas 75 persen saham TPI. Ditambah kewajiban Tutut membayar utang sebesar Rp 510 miliar.
Padahal, di dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh lembaga tertinggi hukum, yakni Mahkamah Agung (MA), kata Johanes, telah diputuskan pembatalan kepemilikan 75 persen saham TPI oleh PT Berkah. Bahkan, PT Berkah diharuskan mengembalikannya pada Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemegang saham mayoritas TPI.
"Konstruksi hukum yang digunakan oleh MA adalah membatalkan RUPS PT CTPI yang dilakukan oleh PT Berkah tanpa sepengetahuan pemegang saham PT CTPI pada 18 Maret 2003. Dan, MA mensahkan RUPS PT CTPI 17 Maret 2003 yang digelar oleh Siti Hardiyanti Rukmana," ujarnya.
Dia menjelaskan kontruksi hukum yang digunakan BANI adalah PT Berkah telah melakukan konversi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk penyehatan PT CTPI. Padahal, itu melawan peraturan karena konversi kewajiban itu tidak bisa dilakukan serta merta tanpa persetujuan pemegang saham PT CTPI, yakni Tutut.
"Disimpulkan bahwa putusan BANI yang diputus para arbiter dalam penerapan konstruksi hukumnya telah terjadi kesalahan dan kekhilafan," ungkap Johanes.
"Arbiter BANI telah mengesampingkan putusan PK MA yang menyatakan PT Berkah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam Investment Agreement antara PT CTPI dan PT Berkah," imbuhnya.
Karena itu, kata Johanes, pihaknya menilai putusan BANI dalam sengketa antara PT Berkah vs Siti Hardiyanti Rukamana sebaiknya dibatalkan oleh PN Jakarta Pusat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




