Modus Baru, Simpan Sabu-sabu di Pengawet Kue

Jumat, 6 Februari 2015 | 11:46 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul (kiri) dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, menunjukan barang bukti sabu-sabu di dalam pengawet makanan atau kue kering, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul (kiri) dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, menunjukan barang bukti sabu-sabu di dalam pengawet makanan atau kue kering, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2). (Beritasatu.com/Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Bandar narkotika seperti tak kehabisan akal untuk mengedarkan barang haram itu, kepada pengguna. Beruntung, berkat kejelian polisi sabu-sabu seberat 7,204 gram yang diselundupkan di dalam pengawet biskuit atau kue kering kemasan berhasil disita. Polisi pun membekuk tiga tersangka asal Taiwan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika penyidik menerima informasi adanya penyelundupan narkotika dari Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan sekitar satu minggu," ujar Eko, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (6/2).

Dikatakan Eko, setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mencurigai dua warga negara Taiwan berinisial AC dan AW, yang menginap di Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

"Lalu, saat diintai, keduanya pergi menumpang taksi dan dilakukan pembuntutan. Mereka mengarah ke Jalan Tubagus Angke dan mengambil empat buah kardus, kemudian kembali ke Mangga Dua Square," ungkapnya.

Keesokan harinya, penyidik melakukan penangkapan terhadap keduanya dan dapat disita barang bukti berupa empat kardus warna coklat berisi 40 paket makanan kue kering yang didalamnya terdapat 67 bungkus pengawet makanan berisi sabu-sabu seberat 1,070 gram.

"Ternyata di dalam bungkus kue ada pengawet makanan berisi 67 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Saat diinterogasi, keduanya mengaku barang itu milik L, warga negara Tiongkok," bilangnya.

Ia menyampaikan, penyidik selanjutnya melakukan pengembangan dan menerima informasi jika ada pengiriman dengan modus yang sama di Bandara Soetta.

"Kami berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dan berhasil menyita, tiga paket kardus warna coklat berisi 28 kemasan makanan kue kering yang di dalamnya ada pengawet berisi 65 bungkus sabu-sabu seberat 1.134 gram," jelasnya.

Tak berhenti di situ, tambahnya, penyidik kembali melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil menangkap HS alias CM warga negara Taiwan, di salah satu hotel di Mangga Dua Square, Selasa (3/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Didapati satu koper berisi lima bungkus sabu-sabu seberat 5 kilogram, dua handphone, dan satu paspor. Berdasarkan pengakuan, ia mendapatkan barang itu dari LN yang masih buron. Kami saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya," tukasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka, berjumlah 7.204 gram sabu-sabu. Para tersangka, dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimalnya hukuman mati.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon