Akademisi Dukung KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan BG
Selasa, 17 Februari 2015 | 01:08 WIB
Padang - Akademisi dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
"Kami mendukung KPK untuk mengajukan PK terhadap putusan praperadilan," kata salah satu perwakilan akademisi, Charles Simabura, dalam aksi keprihatinan Koalisi Masyarakat Sumbar (KMSB) yang digelar di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Senin (16/2) malam.
Ia menambahkan, dasar pengajuan PK adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung (MA) Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Peninjauan Kembali (PK) terhadap praperadilan tidak diperbolehkan, kecuali dalam hal ditemukannya indikasi penyelundupan hukum.
Dengan kejadian tersebut, maka PK dapat diajukan oleh KPK ke MA karena menurutnya terjadi indikasi penyelundupan hukum dalam praperadilan itu.
Ia mengatakan putusan praperadilan terhadap Komjen BG dinilai berada di luar kewenangan hakim bersangkutan karena tak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hukum acara pidana (Pasal 77 KUHAP).
Di mana Pasal 77 KUHAP telah menentukan objek praperadilan yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
"Yang menjadi objek praperadilan adalah tentang penangkapan, penahanan, dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam KUHAP. Bukan penetapan status tersangka seseorang, tapi hakim dalam putusannya menerima gugatan itu," katanya.
Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2014 dibuat berdasarkan Rapat Pleno MA yang diselenggarakan di Pusdiklat MA pada Desember 2013.
Pleno diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Pidana, yang hasil kesepakatan bersamanya ditandatangani pada 28 Maret 2014.
Sebelumnya aksi keprihatinan terhadap putusan praperadilan BG yang diikuti puluhan orang itu juga digelar dengan penyalaan lilin.
Menurut koordinator aksi, Era Purnama Sari, aksi keprihatiann merupakan simbol berkabung atas polemik hukum yang terjadi dalam sebulan terakhir.
Selain penyalaan lilin, dalam aksi itu juga dilakukan doa bersama untuk dunia hukum dan Presiden Joko Widodo.
"Kami berharap hukum Indonesia segera membaik, dan bapak presiden dibukakan hatinya untuk mendengarkan dan menyikapi aspirasi yang disampaikan masyarakat," katanya.
Pada bagian lain, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol (BG) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"PN memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




