DPR-Pemerintah Sepakati Dua Penyelesaian Sengketa Pilkada
Selasa, 17 Februari 2015 | 01:46 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lukman Edy mengatakan Komisi II dan pemerintah menyepakati dua poin perihal penyelesaian sengketa pemilu pada pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada).
"Kedua poin tersebut mengenai sengketa pada tahap penetapan pasangan calon serta sengketa perselisihan hasil suara," kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut Lukman, untuk sengketa penetapan pasangan calon peserta pemilihan antara calon kepala daerah dengan KPU akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hal ini, kata dia, dapat diproses setelah melewati upaya administratif di Bawaslu di tingkat provinsi maupun di Panwaslu di tingkat kabupaten dan kota.
"Keputusan PTTUN ini bersifat final dan binding," katanya.
Norma ini, menurut dia, berubah dibanding dengan Perpu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada yang masih membuka peluang banding kasasi sampai Mahkamah Agung.
Kemudian, mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan, menurut dia, akan diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus yang diharapkan berdiri sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional pada 2027.
Namun sebelum dibentuk Badan Peradilan Khusus tersebut, maka UU ini mengamanahkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
"Keputusan ini final dan binding," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




