Tanpa Uji Publik, Calon Andalkan Dana dan Popularitas di Pilkada

Kamis, 19 Februari 2015 | 11:21 WIB
AB
AB
Penulis: Anselmus Bata | Editor: AB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah) dan Fadli Zon (kiri) dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, 17 Februari 2015. Rapat paripurna itu mengesahkan UU Pilkada.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah) dan Fadli Zon (kiri) dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, 17 Februari 2015. Rapat paripurna itu mengesahkan UU Pilkada. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Kepemilikan dana yang besar serta popularitas tetap menjadi andalan para kandidat kepala daerah untuk memikat partai politik (parpol) agar mereka bisa diajukan sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu bisa terjadi menyusul keputusan DPR yang menghapus persyaratan uji publik ketika mengesahkan Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada). 

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (19/2), Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyesalkan keputusan fraksi-fraksi di DPR yang menghapus persyaratan uji publik bagi calon kepala daerah dalam UU Pilkada.  Sesungguhnya, semangat uji publik adalah untuk mengakhiri oligarki parpol dan pola perekrutan calon kepala daerah yang hanya berbasis kekuatan dana maupun popularitas semata.

Dengan penghapusan tersebut, Farouk berharap parpol lebih serius mengajukan calon yang lebih berkualitas dengan tetap melibatkan dan mengafirmasi harapan publik secara luas.

"Jika penghapusan uji publik dilakukan untuk melanggengkan oligarki elite parpol dalam menetapkan calon, ini namanya simalakama demokrasi. Semoga tidak demikian," katanya.

Pada kesempatan itu, Farouk mendorong masyarakat sipil semakin kuat mengorganisir diri dan memberdayakan publik untuk aktif mengawasi proses-proses pilkada. "Sesungguhnya tidak ada demokrasi tanpa partisipasi aktif masyarakat sipil," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon