Tanpa Uji Publik, Calon Andalkan Dana dan Popularitas di Pilkada
Kamis, 19 Februari 2015 | 11:21 WIB
Jakarta - Kepemilikan dana yang besar serta popularitas tetap menjadi andalan para kandidat kepala daerah untuk memikat partai politik (parpol) agar mereka bisa diajukan sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu bisa terjadi menyusul keputusan DPR yang menghapus persyaratan uji publik ketika mengesahkan Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (19/2), Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyesalkan keputusan fraksi-fraksi di DPR yang menghapus persyaratan uji publik bagi calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Sesungguhnya, semangat uji publik adalah untuk mengakhiri oligarki parpol dan pola perekrutan calon kepala daerah yang hanya berbasis kekuatan dana maupun popularitas semata.
Dengan penghapusan tersebut, Farouk berharap parpol lebih serius mengajukan calon yang lebih berkualitas dengan tetap melibatkan dan mengafirmasi harapan publik secara luas.
"Jika penghapusan uji publik dilakukan untuk melanggengkan oligarki elite parpol dalam menetapkan calon, ini namanya simalakama demokrasi. Semoga tidak demikian," katanya.
Pada kesempatan itu, Farouk mendorong masyarakat sipil semakin kuat mengorganisir diri dan memberdayakan publik untuk aktif mengawasi proses-proses pilkada. "Sesungguhnya tidak ada demokrasi tanpa partisipasi aktif masyarakat sipil," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




