Kompolnas: Surat Pencalonan BH Diproses Setelah Reses DPR

Minggu, 22 Februari 2015 | 08:00 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti (BeritaSatu.com/Ezra Natalyn)

Jakarta - Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menegaskan DPR RI dapat memprores surat dari Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Komjen Badrodin Haiti (BH) sebagai Kapolri setelah masa reses. Sebab, masa reses bukan termasuk hari kerja sebagaimana dimaksud undang-undang (UU) Kepolisian.

"Dalam UU Kepolisian dikatakan DPR RI dapat langsung melantik calon Kapolri setelah 20 hari kerja surat diajukan oleh Presiden. Karena DPR sekarang sudah memasuki masa reses, maka proses terhadap surat presiden dilakukan setelah masa reses," ujar Edi saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (22/2).

Menurutnya, hari kerja yang dimaksud dalam UU Kepolisian tidak termasuk masa libur dan reses DPR RI. Karenanya, hitungan 20 hari kerja dilakukan setelah masa reses DPR.

Dia mengakui, lamanya proses pencalonan BH memang kurang ideal bagi Polri. Sebab, Polri membutuhkan Kapolri yang pasti agar segala persoalan yang terkait Polri bisa selesai secepatnya.

"Polri sekarang butuh Kapolri definitif agar bisa memberikan kepastian," kata Edi.

Dalam Pasal 11 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, disebutkan persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR.

Dalam Ayat (4) dikatakan dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud Ayat (3), calon yang diajukan oleh presiden dianggap disetujui oleh DPR.

Surat pencalonan BH sebagai Kapolri sudah diterima DPR RI pada 18 Februari 2015. Sekarang DPR RI sedang menjalani masa reses sampai 22 Maret 2015.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon