KPK Limpahkan Perkara BG ke Kejaksaan Agung

Senin, 2 Maret 2015 | 14:33 WIB
FS
AB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AB
Komjen Pol Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Penyidikan perkara dugaan penerimaan suap dan hadiah atau janji yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil kesepakatan antara pimpinan KPK dengan Jaksa Agung M Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Senin (2/3).

"KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penydiikan ke Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung M Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).

Prasetyo mengatakan pelimpahan ini dilakukan berdasar putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam keputusannya, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Sementara, berdasar undang-undang, KPK tidak mengenal adanya proses penghentian penyidikan.

"Karena sudah ada putusan hakim praperadilan yang disebutkan bahwa penetapan saudara Budi Gunawan sebagai tersangka KPK dinyatakan tidak sah, karenanya penanganannya harus ditinjau ulang. Persoalannya KPK, sesuai UU KPK, tidak mungkin menghentikan perkara yang disidik KPK sendiri. Sementara putusan pengadailan final dan mengikat dan harus dipatuhi dan dilaksanakan," katanya.

Prasetyo menyatakan pihaknya akan mempelajari kembali berkas-berkas penyelidikan perkara Budi Gunawan yang dilimpahkan KPK. Namun, Prasetyo mengisyaratkan penanganan perkara ini akan dilimpahkan kembali kepada Polri. Hal itu lantaran dalam surat pengantar pelimpahan berkas yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung, KPK menyebut perkara Budi Gunawan sudah pernah ditangani oleh Polri.

"Sesuai dengan apa yang kami terima dari KPK. Sesuai dengan surat pengantarnya menyatakan bahwa untuk perkara yang sama pihak Mabes Polri pernah melakukan penyelidikan itu. Jadi bahan kajian kami nanti apakah perkara kami akan ditangani Kejaksaan Agung atau untuk efektifnya diserahkan ke Mabes Polri yang sudah pernah menangani BG semata-mata untuk efektivitas penanganan perkaranya," ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon