Menkumham Tidak Boleh Gegabah Terima Kepengurusan Agung Laksono

Rabu, 4 Maret 2015 | 16:09 WIB
HR
B
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: B1
Ketua Umum DPP Partai Golkar versi munas Jakarta Agung Laksono (tengah) memberikan closing statment , saat mengikuti sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 Februari 2015
Ketua Umum DPP Partai Golkar versi munas Jakarta Agung Laksono (tengah) memberikan closing statment , saat mengikuti sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 Februari 2015 (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemhumkam) tidak boleh gegabah menerima kepengurusan Agung Laksono setelah keluarnya putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar, Selasa (04/03). Sebab, menurutnya, MP tidak bulat dalam mengambil keputusan.

"Gila kalau Menkumham mau menerima. Sebab, keputusannya tidak bulat. Satu menyatakan Aburizal Bakrie (ARB), satu lainnya menyatakan Agung Laksono. Jadi, tidak ada dukungan," kata Margarito, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (04/03).

Kalau Menkumham menerimanya, kata Margarito, itu sama saja seperti ketika Menkumham yang memberikan SK kepada kepengurusan PPP Romahurmuziy secara sepihak, yang berujung pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Menkumham jangan sembrono lagi lah. Kalau itu dilakukan akan berkomplikasi tidak sah," tambahnya.

Kini, mau tidak mau, konflik Golkar berakhir ke muka pengadilan atau kemungkinan lainnya adalah islah. Meskipun islah menjadi kemungkinan yang hampir mustahil pada perkembangan kasusnya kini.

Margarito mengatakan, sebelum menerima pendaftaran kubu Agung Laksono, ada baiknya Kemhumkam menilai terlebih dahulu duduk perkara putusan MP. "Atau, harus menunggu penyelesaiannya di pengadilan," imbuhnya.

Lebih jauh, Margarito menilai, kubu ARB tidak bisa langsung mengajukan kasasi, mengingat mereka telah menerima putusan MP. "Sebab, kalau begitu, ARB sudah mengabaikan persidangan di PN Jakbar dan tidak ada jalan lain selain mengajukan perkara baru. Itu tidak hanya bisa dilakukan oleh ARB, Agung Laksono juga bisa melakukannya," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon