Korupsi Hambalang, Mahfud Suroso Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 4 Maret 2015 | 17:03 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Mahfud Suroso
Mahfud Suroso (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti korupsi dalam dalam pengadaan mekanikal elektrikal (ME) Proyek Pembangungan Pusat Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Mahfud juga dituntut mengembalikan kerugian negara Rp 36,7 miliar.

"Penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa Mahfud Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Jaksa KPK, Fitroh Rochyanto, membacakan tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3).

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 465 miliar itu, Mahfud Suroso disebut mendapat keuntungan mencapai Rp 95 miliar setelah menggelembungkan pembayaran mencapai Rp 185 miliar dalam pengerjaan mekanikal elektrikal. Padahal pengerjaan tersebut hanya memerlukan biaya Rp 89 miliar.

Fitroh menyebut, faktor yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut pidana 7,5 tahun adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan proyek P3SON Hambalang tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Sedangkan faktor yang meringankan Mahfud adalah, dirinya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Mahfud mengatakan bakal mengajukan pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang selanjutnya yakni, 18 Maret 2015.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon