Pelimpahan Kasus BG Diharapkan Bukan Sandiwara Hukum
Kamis, 5 Maret 2015 | 03:28 WIB
Jakarta - Pelimpahan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan diharapkan tidak perlu dilimpahkan lagi ke Kepolisian. Bila itu terjadi, pelimpahan kasus tersebut hanyalah sandiwara hukum. Untuk itu, Kejaksaan harus bertindak profesional menuntaskan kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad dalam siaran pers yang diterima redaksi Rabu (4/3).
Farouk mengaku prihatin dan bisa memahami aksi unjuk rasa yang dilakukan pegawai KPK, Selasa (3/3). Peristiwa tersebut memberikan gambaran bahwa keputusan pimpinan KPK bersama Kejaksaan dan Polri, bukan saja dipertanyakan oleh publik, tetapi juga kalangan internal KPK.
"Pimpinan KPK harus memberikan alasan kuat, transparan, dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan kecurigaan seolah-olah pelimpahan kasus BG merupakan bentuk kompromi," ujar Farouk.
Farouk yang pernah menjadi kapolda Maluku dan NTB ini menyatakan secara pribadi menyesalkan pelimpahan kasus BG dari KPK ke Kejaksaan. Pelimpahan itu dikhawatirkan membuat penanganan kasus kembali kepada titik awal dan kehilangan fokus penyelesaian. Meski demikian, Farouk dapat memahami jika pelimpahan tersebut didasari proses penyidikan secara proporsional dan lebih memerankan penyidik Kejaksaan sesuai ketentuan.
"KPK harus tetap menjalankan kewenangannya melakukan supervisi secara intensif dan memonitor perkembangan penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan agar jangan sampai kasus tersebut diserahkan kepada Kepolisiaan. Jika itu terjadi, hilanglah prinsip-prinsip dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik karena akan bias penegakan hukum. Jika ini terjadi saya khawatir rakyat akan marah," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




