Penyelundupan 519 Sirip Hiu di Bakauheni Berhasil Digagalkan
Sabtu, 7 Maret 2015 | 18:45 WIB
Bakauheni- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan pengiriman dua koli (boks paket) sirip hiu tanpa dokumen resmi seberat 40 kilogram (kh) di arel pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Feria Kurniawan mengatakan, ratusan sirip hiu asal Bengukulu itu diamankan pada hari Jumat (6/3) sekitar pukul 13.30 WIB dari dalam kendaraan truk boks paket milik PT Indah Logistik Nopol BM 8821 QU. "Saat pemeriksaan, kami temukan dua koli sirip hiu tanpa dokumen resmi yang rencananya akan dibawa ke Tangerang," ujarnya, di Bakauheni, Sabtu (7/3).
Feria mengatakan pihaknya juga mengamankan Rudi Anwar (36), warga Kecamatan Padang Utara, Provinsi Sumatera Barat, selaku sopir kendaraan. "Karena barang ini dilindugi dan sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sah untuk pengiriman, kami membawa sopir berikut barang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya pula.
Saat ini barang bukti berupa ratusan sirip hiu tersebut sudah dikirim atau dilimpahkan pihak Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Bakauheni. "Jumat sekitar 17.00 WIB, barang buktinya sudah kami limpahkan ke Kantor Balai Karantina Ikan karena memang ranah mereka untuk penanganannya," kata dia lagi.
Kepala Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Bakauheni Catur menyatakan bahwa sirip ikan hiu jenis martil. "Benar sudah dilimpahkan ke sini, jumlahnya sebanyak 519 sirip ikan hiu," kata Catur pula.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




