Kepala BNP2TKI: Pelaku "Human Trafficking" Bisa Dipenjara 15 Tahun
Minggu, 8 Maret 2015 | 14:21 WIB
Lampung - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengingatkan warga bahwa pelaku perdagangan orang (human trafficking) bisa dipenjara hingga 15 tahun. Dia minta agar masyarakat selalu waspada jika ada orang yang datang ke desa, menawarkan agar anak mereka bekerja menjadi TKI ke luar negeri.
Warga harus mengecek terlebih dulu, apakah orang yang menawarkan itu jelas identitas dan asal usulnya. Warga juga harus memeriksa izin perusahaan pengiriman TKI itu.
"Jika ternyata tidak jelas, maka langsung saja laporkan ke polisi agar ditangkap. Hukuman pelaku kejahatan seperti ini adalah 15 tahun penjara," ujar Nusron, dalam sosialisasi hari kedua di Lampung, Minggu (8/3).
Kali ini Nusron mengunjungi Kabupaten Way Kanan untuk menyosialisasikan "Kampanye Migrasi Aman dan Antiperdagangan Orang". Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk dialog interaktif dengan sekitar 1.500 warga Kabupaten Way Kanan, yang terdiri dari guru, pelajar, mahasiswa, aparat desa, penggerak PKK, anggota Ansor dan Fatayat NU, serta rohaniawan.
Acara tersebut digelar BNP2TKI bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) di Lampung selama dua hari, untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman.
Nusron mengatakan, calon TKI juga harus selalu ingat bahwa usia mereka minimal 18 tahun. Jika ada orang yang menawarkan putri-putri desa menjadi TKI, padahal usianya masih di bawah 18 tahun, maka ini sudah termasuk perdagangan manusia. "Yang seperti ini juga harus dilaporkan ke polisi biar ditangkap orangnya," ujarnya.
Ketika ditanya oleh peserta tentang solusi untuk mencegah human trafficking, Nusron mengatakan bahwa pemerintah harus berupaya memberi pekerjaan dan penghidupan yang layak kepada masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 27 UUD 1945.
Namun, ujarnya, masyarakat pun jangan hanya mengandalkan pemerintah. Mereka harus mau berjuang, bukan hanya mencari pekerjaan, tapi membuat lapangan pekerjaan baru. Menurut Nusron, pemerintah tidak melarang warganya untuk menjadi TKI, tetapi harus memenuhi beberapa syarat, agar aman dan nyaman kerja di luar negeri.
Pertama, umur. Syarat umur harus terpenuhi, tidak boleh ada pemalsuan. "Jika ada yang dipalsukan atau ketahuan oleh warga bahwa ada orang membawa anak di bawah umur untuk dipekerjakan ke luar negeri, maka yang membawa itu dapat ditindak oleh UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Nusron.
Kedua, perusahaan (PPTKIS) yang mengirimkannya harus jelas. Calon TKI harus menanyakan kepada dinas tenaga kerja atau BP3TKI setempat tentang keberadaan perusahaan tersebut apakah asli atau palsu serta terdaftar atau tidak.
"Syarat ketiga, lihat dan pastikan kontrak kerjanya. Jika tidak ada kontrak kerja yang jelas, maka jangan berangkat," ujarnya.
Keempat, kata Nusron, calon majikan harus jelas, apa pekerjaannya, bekerja di mana, dan alamat lengkap tempat kerja. Calon TKI juga harus menanyakan nomor telepon majikan nantinya.
Bupati Way Kanan, Bustami Zainudin meminta warganya agar benar-benar menerapkan aturan yang disampaikan pemerintah, khususnya BNP2TKI tentang menjadi tenaga kerja Indonesia yang aman. Apalagi Indonesia akan memasuki masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang akan membuka lebar peluang kerja ke luar negeri.
"Kita sangat senang, karena dikunjungi Pak Nusron Wahid, yang paling berkompeten soal ini. Beliau selalu menyampaikan bagaimana agar semua masyarakat bisa aktif mencegah TKI ilegal, yang selama ini menjadi kekhawatiran semua masyarakat Indonesia," jelasnya.
Kepala Misi International Organization for Migration (IOM) Indonesia, Mark Gatchell mengatakan, keberadaan TKI yang melalui jalur tidak resmi memang akan merugikan dan membahayakan TKI itu sendiri. IOM bekerja sama dengan lembaga lain untuk mengurangi praktik perdagangan orang.
Menurut Mark, para TKI juga belum terlindungi oleh peraturan yang baik dan tegas. Sedangkan, mereka juga sering tidak paham ke mana harus berlindung serta cara memperjuangkan hak.
"Ketidakpahaman ini yang membuat TKI mudah dijadikan objek kekerasan. Kegiatan kerja sama yang dilakukan ini sangat baik dalam hal peningkatan kesadaran bagi masyarakat umum dan calon TKI tentang realita-realita migrasi," tambah Mark.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




