Buntut Putusan Menkumham, Kubu ARB Ancam Gunakan Hak Interpelasi
Rabu, 11 Maret 2015 | 20:11 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dinilai telah melakukan kezaliman terhadap partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB). Karenanya, tidak ada pilihan lain bagi kubu untuk melakukan perlawanan kepada Menkumham.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (11/3). "Termasuk melakukan penggalangan hak angket di DPR atas keputusan ngawur yang memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar. Kami juga mendukung jika Presiden mewacanakan untuk melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini," ujar Bambang.
Menurut Bambang, salah satu menteri yang harus di-reshuffle adalah Menhumkam. Sebab, selama ini Menkumham dianggap menjadi sumber masalah yang kebijakannya kerap membuat gaduh, karena tidak profesional.
"Kita sesalkan Menkumham mengeluarkan surat yang memihak kubu Ancol dalam surat penjelasannya yang sangat manipulatif. Mengapa? Karena konsideran surat penjelasan pada paragraf pertama itu keliru, karena tidak ada diktum dalam putusan Mahkamah Partai yang menyatakan mengabulkan dan menerima kepengurusan salah satu pihak yang berselisih, quad non apabila ada putusan Mahkamah Partai tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 UU No 3 Tahun 2009 jo Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009," katanya.
Bambang mengatakan, ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik tidak berdiri sendiri (conditional clause), yakni bersifat final dan mengikat apabila penyelesaian perselisihan tercapai.
Bahwa, mengacu pada putusan Mahkamah Partai Golkar, pada angka 5 halaman 133 dalam pokok permohonan pemohon paragraf pertama yang berbunyi "oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara anggota majelis Mahkamah terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Musyawarah Nasional Partai Golkar IX."
Bahwa, diktum tidak tercapai tidak perlu ditafsirkan kembali, karena dengan tidak tercapainya penyelesaian perselisihan maka mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Bahwa surat penjelasan Menkum HAM pada paragraf terakhir mensyaratkan pembuatan akta notaris dan pendaftaran kembali ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemkumham), mutatis mutandis berlaku kembali ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Jadi, sekali lagi, kalau Menkumham atas nama presiden atau pemerintah kemudian memutuskan untuk memihak kubu Ancol, jelas itu pelanggaran UU. Dan, DPR patut menggunakan salah satu haknya seperti hak interpelasi, hak angket, atau bahkan, hak menyatakan pendapat untuk meluruskan jalannya pemerintahan ini," tegas Bambang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




