Eksekusi Terpidana Mati Tunggu Proses Hukum Terakhir
Rabu, 18 Maret 2015 | 17:43 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba masih menunggu penyelesaian proses hukum terakhir.
"Masih ada proses hukum. Ada proses hukum baru yang masih harus kita tunggu. Kita akan tunggu. Kita harapkan secepatnya akan segera tuntas proses hukumnya," kata Prasetyo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3).
Dia mengaku, sampai saat ini persiapan pelaksanaan eksekusi mati sudah 90 persen. Namun, pelaksanaannya terhalang oleh upaya hukum baru yang diajukan para terpidana mati.
"Ada Mary Jane, Serge Atlaoui, dan si Bali Nine kan juga melakukan upaya hukum. Gugatan PTUN yang tidak lazim. Tapi karena diajukan proses itu, ya kita tunggu," katanya.
Saat ini terdapat 12 terpidana mati yang akan dieksekusi, di antaranya Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa berkebangsaan Nigeria, Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran alias Mark (Australia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Zainal Abidin (Indonesia), Raheem Agbaje Salami (Cordoba), Rodrigo Gularte (Brasil), Andrew Chan (Australia), Syofial alias Iyen bin Azwar (Indonesia), dan Sargawi alias Ali bin Sanusi (Indonesia).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




