Jaksa Tahan Wakil Ketua DPD Golkar Trenggalek

Kamis, 19 Maret 2015 | 09:21 WIB
AS
B
Penulis: Aries Sudiono | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Provinsi Jatim, terpaksa menahan salah satu wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar setempat, Sukono.

Penahanan ini dilakukan setelah berkas pelimpahan pemeriksaan perkaranya dalam kasus dugaan korupsi proyek akuisisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prima Durenan senilai Rp 2,3 miliar dinyatakan lengkap atau P-21.

Menurut Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek, Mohammad Adri, tersangka sudah ditahan pascaberkas pemeriksaan perkara dari tingkat penyidikan dinyatakan sudah P-21, Rabu (18/3) kemarin.

Penahanan Sukono dilakukan untuk mempersiapkan proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.

Sukono ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Juni 2014 ketika dia menjabat sebagai bendahara dalam proyek akuisisi Bank Perkreditan Rakyat Prima Sejahtera (BPR PS) Durenan senilai Rp 2,3 miliar tahun 2007 yang lalu.

"Memang, saat peristiwa dugaan pidana korupsi itu terjadi, politisi senior Partai Golkar itu masih aktif sebagai anggota DPRD Trenggalek. Namun penetapan tersangka saat itu tidak diikuti langkah penahanan oleh jaksa penyidik, karena dinilai cukup kooperatif," ujar Adri.

Penetapan Sukono sebagai tersangka kasus akuisisi BPR Prima Sejahtera (yang berganti nama BPR Bangkit Prima Sejahtera) menandai babak baru penyidikan dugaan korupsi bank daerah tersebut setelah hampir lima tahun diusut.

Sebelum Sukono, dua oknum pejabat daerah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Asisten I Setda Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri yang kini menjadi buron kejaksaan, serta mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek, Gatot Purwanto.

Berita acara pemeriksaan kasus Sukono dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum pada Kamis lalu. Bersamaan dengan penyerahan BAP itulah, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan atas diri Sukono.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Trenggalek itu kini meringkuk di Rumah Tahanan Kelas IIb dan menjalani tahap pengenalan lingkungan di rutan.

Dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan nilai akuisisi BPR Prima Durenan pada 2007 sebesar Rp 1,87 miliar dan setoran modal awal sebesar Rp 1,87 miliar atau total sebesar Rp 2,3 miliar itu terbongkar setelah kejaksaan menemukan bukti transaksi pengembalian uang ke rekening pejabat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon