JK Tegaskan Pemerintah Konsisten Soal Eksekusi Mati

Kamis, 19 Maret 2015 | 20:36 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Hukuman Mati
Ilustrasi Hukuman Mati (Istimewa)

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan, pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap konsisten perihal eksekusi mati yang akan dilakukan terhadap 10 terpidana mati kasus narkotika ataupun pembunuhan berencana.

Meskipun, belum lama ini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan eksekusi mati tahap dua tersebut ditunda untuk batas waktu yang belum ditentukan.

"Tetap konsisten kan. Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang ambil keputusan (eksekusi mati) bukan pemerintah tetapi pengadilan. Selama pengadilan memutuskan begitu ya dijalankan. Bukan pemerintah yang ambil keputusan hukuman mati atau tidak, tetapi pengadilan," tegas JK, Kamis (19/3).

Menurut JK, penundaan eksekusi mati dilakukan karena pemerintah menghormati adanya upaya hukum yang dilakukan oleh beberapa terpidana mati.

Namun, JK yang mengaku belum tahu sampai berapa lama penundaan tersebut, mengatakan tidak ada perintah darinya untuk menunda eksekusi mati tersebut.

Pada Rabu (18/3), Jaksa Agung HM Prasetyo memang memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati kasus narkotika dan pembunuhan berencana ditunda.

Prasetyo mengatakan penundaan dilakukan karena adanya upaya hukum dari beberapa terpidana mati tersebut.

Dia menyebutkan, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso; dan terpidana mati asal Perancis, Serge Atlaoui, tengah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung

Demikian juga, duo "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Walaupun, menurutnya, gugatan tersebut tidak lazim.

Seperti diketahui, sejumlah terpidana mati telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Bahkan, para terpidana mati tersebut telah ditempatkan di sel isolasi khusus narapidana yang hendak dieksekusi mati.

Namun, pelaksanaan eksekusi mati urung dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebaliknya, malah diumumkan ditunda.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon