PP Warga Binaan Lapas Dinilai Mengabadikan Hak Narapidana
Sabtu, 21 Maret 2015 | 21:20 WIBJakarta - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang diwacanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memang harus dievaluasi.
Menurut anggota Komisi III Nasir Djamil menilai regulasi itu membatasi hak narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi untuk bisa mendapatkan remisi.
"Selama dua tahun ini dijalankan harus dievaluasi, kita tidak boleh menghukum, lalu mengabaikan hak asasi manusia," kata politikus PKS itu, Sabtu (21/3).
Menurutnya, revisi PP tersebut dianggap pemerintah masih perlu diperbaiki.
"Pemerintah melihat ada sesuatu yang kurang tepat maka pemerintahlah yang paling tahu," kata Nasir.
Politikus asal Aceh ini mengatakan, setiap narapidana harus diberikan hak-haknya setelah keputusan hukum tetap.
"Nah, sebagai warga binaan maka dia memiliki hak-haknya, salah satunya adalah remisi," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP 99/2012. Menurut dia, maksud dari revisi bukan untuk memberikan ruang bagi koruptor.
"Saya kecewa dibilang Laoly obral remisi. Kemkumham hanya ingin atur pemberatan hukuman napi koruptor seperti apa," kata Yasonna.
Menurut dia, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak dapat digantungkan atau ditentukan oleh lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, atau kejaksaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




