Pabrik Es Balok Berbahaya Tak Miliki Izin Tinggal

Senin, 30 Maret 2015 | 10:59 WIB
PP
B
Penulis: Priska Sari Pratiwi | Editor: B1
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat dan Kapolsek Setiabudi AKBP Audie Latuheru menunjukan barang bukti bahan baku berbahaya untuk pembuatan es batu balok, Kamis, 26 Maret 2015.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat dan Kapolsek Setiabudi AKBP Audie Latuheru menunjukan barang bukti bahan baku berbahaya untuk pembuatan es batu balok, Kamis, 26 Maret 2015. (Beritasatu.com/Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Pabrik es balok, PT Elstar Utama yang digerebek Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), diminta Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), Bambang Musyawardhana untuk memperpanjang izin tinggalnya di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pasalnya, izin tinggal PT Elstar Utama, yang beroperasi di Pulogadung itu ternyata telah habis sejak Oktober 2014.

"Setelah diperiksa, ternyata izin tinggalnya sudah habis sejak Oktober 2014. Kami minta ke pengelola, agar segera urus perizinan ke kantor PTSP," kata Bambang, Jakarta, Senin (30/3).

Menurutnya, jika perizinan tidak diurus, maka pabrik yang diduga memproduksi es balok dengan kandungan zat kimia berbahaya ini dianggap ilegal. Ia tidak menutup kemungkinan untuk memberikan surat peringatan hingga penutupan pabrik, jika perizinannya tidak segera diurus.

Saat ini, Bambang tetap memperbolehkan pabrik es balok ini untuk tetap melanjutkan usahanya, dengan syarat mengurus perizinan terlebih dulu. Meski begitu, ia mengimbau warga untuk tidak lagi mengonsumsi es balok. "Lebih baik konsumsi es yang dibuat dari freezer. Tentu lebih aman, karena menggunakan air matang," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Elstar Utama, yang terletak di kawasan industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, digerebek Polres Jaksel beberapa waktu lalu, karena memproduksi es batu dari campuran bahan kimia kaporit, soda api, tawas, dan antifoam yang berbahaya bagi kesehatan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon