Pabrik Es Balok Berbahaya Tak Miliki Izin Tinggal
Senin, 30 Maret 2015 | 10:59 WIB
Jakarta - Pabrik es balok, PT Elstar Utama yang digerebek Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), diminta Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), Bambang Musyawardhana untuk memperpanjang izin tinggalnya di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pasalnya, izin tinggal PT Elstar Utama, yang beroperasi di Pulogadung itu ternyata telah habis sejak Oktober 2014.
"Setelah diperiksa, ternyata izin tinggalnya sudah habis sejak Oktober 2014. Kami minta ke pengelola, agar segera urus perizinan ke kantor PTSP," kata Bambang, Jakarta, Senin (30/3).
Menurutnya, jika perizinan tidak diurus, maka pabrik yang diduga memproduksi es balok dengan kandungan zat kimia berbahaya ini dianggap ilegal. Ia tidak menutup kemungkinan untuk memberikan surat peringatan hingga penutupan pabrik, jika perizinannya tidak segera diurus.
Saat ini, Bambang tetap memperbolehkan pabrik es balok ini untuk tetap melanjutkan usahanya, dengan syarat mengurus perizinan terlebih dulu. Meski begitu, ia mengimbau warga untuk tidak lagi mengonsumsi es balok. "Lebih baik konsumsi es yang dibuat dari freezer. Tentu lebih aman, karena menggunakan air matang," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Elstar Utama, yang terletak di kawasan industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, digerebek Polres Jaksel beberapa waktu lalu, karena memproduksi es batu dari campuran bahan kimia kaporit, soda api, tawas, dan antifoam yang berbahaya bagi kesehatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




