Pakar: Kubu ARB Masih Berpeluang Menang di Pengadilan

Senin, 30 Maret 2015 | 15:18 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kanan) dan Sekertaris Fraksi Bambang Soesatyo memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, 23 Maret 2015
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kanan) dan Sekertaris Fraksi Bambang Soesatyo memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, 23 Maret 2015 (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, putusan eksekutif dan judikatif sangat mungkin berbeda dalam dualisme kepemimpinan di Partai Golkar. Secara de facto, Golkar pimpinan Agung Laksono (AL) sah dan bahkan berhak melakukan perombakan di Fraksi Partai Golkar DPR maupun di tingkat DPD tingkat I dan II.

"Putusan Menkumham itu tetap berlaku sepanjang tidak ada yang aturan hukum membatalkan. Namun, ketika dibawa ke PTUN maka sejatinya pengurus yang telah disahkan Menkumham jangan dulu melakukan perombakan di parlemen," ujar Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Senin (30/3).

Sesuai UU Partai Politik, kata Fickar, bila putusan Mahkamah Partai (MP) tidak ada kata sepakat, maka persoalan bisa dilanjutkan ke pengadilan. Artinya, putusan MP masih bisa dipersoalkan di pengadilan tingkat pertama hingga banding.

"Saya melihat dari aspek hukum pengesahan Menkumham masih prematur. Seharusnya Menkumham tidak boleh memutuskan sebelum mendengar penjelasan kedua kubu yang bersengketa," katanya.

Atas dasar itulah, sambung Fickar, Aburizal Bakrie (ARB) atau Ical membawa kasus itu ke pengadilan. Bila dibiarkan kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi partai politik lainnya.

"Saya kira Ical akan dirikan partai baru bila kalah di pengadilan nanti. Partai sekarang memang hanya memiliki ideologi uang dan kekuasaan. Partai hanya mencari bagaimana cara berkuasa. Bukan malah bagaimana partai itu dibuat untuk mensejahterahkan masyarakat. Anggota DPR hanya berdebat soal kekuasaan dan begitu soal uang mereka akan kompak," katanya.

Terkait peluang ARB menang dengan jalur hukum, Fickar mengatakan, peluang menang tetap ada jika bisa membuktikan laporan pidana di pengadilan. Jika kubu ARB bisa membuktikan bahwa Munas Ancol itu tidak sah seperti adanya dugaan surat rekomendasi palsu maka akan berimplikasi pada keputusan Menkumham.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon