Pemberian Identitas Baru bagi Saksi dan Korban Sulit Dilakukan
Rabu, 22 April 2015 | 15:59 WIB
Jakarta – Hak untuk mendapatkan identitas baru bagi saksi dan korban yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih sulit direalisasikan.
Meskipun hal ini diatur jelas dalam Pasal 5 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 Atas Perubahan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengubahan identitas bukanlah perkara mudah, mengingat budaya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia.
"Yang belum bisa didapatkan LPSK yaitu hak mendapatkan identitas baru bagi saksi dan korban, karena sistem kekerabatan masih kental di Indonesia. Jika diberikan identitas baru, hal itu akan memutus hubungan kekeluargaan dan hak-hak lainnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menerima peserta Pelatihan Teknis Terpadu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di kantor LPSK, Jakarta, Rabu (22/4).
Sementara untuk pemenuhan hak-hak lainnya, menurut Edwin, sejauh ini belum ada kendala berarti. Pemenuhan hak sebagaimana diatur Pasal 5 UU No 31 Tahun 2014 jo UU No 13 Tahun 2006, menjadi penting seiring meningkatnya jenis tindak pidana yang meminta perlindungan ke LPSK.
Tak hanya itu, sebaran pemohon juga meluas, berasal hampir dari seluruh Indonesia. Hanya saja, kata Edwin, tidak semua permohonan itu bisa dikabulkan, melainkan hanya kasus-kasus tertentu yang menjadi prioritas LPSK.
Keterbatasan-keterbatasan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, menjadi bagian pertanyaan para peserta pelatihan teknis BPSDM saat bertandang ke LPSK.
Para peserta yang berasal dari berbagai unsur, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Balai Pemasyarakatan, advokat dan pekerja sosial ini juga menanyakan hubungan LPSK dengan aparat penegak hukum lain, kendala dan fasilitas apa saja yang diberikan LPSK saat mendampingi saksi dan korban.
Dari ribuan permohonan yang masuk, kata Edwin, LPSK fokus pada kasus-kasus prioritas, antara lain tindak pidana pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, psikotropika, dan kekerasan seksual anak.
Namun, tidak menutup kemungkinan, ada tindak pidana umum lain yang juga mendapatkan perhatian LPSK. Dengan syarat, saksi dan korban dalam kasus itu memang benar-benar berada di bawah ancaman.
Menurut Edwin, dalam pemberian perlindungan, LPSK menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, seperti polisi dan jaksa. Hanya saja dalam implementasinya, hubungan itu tak selalu berjalan mulus dan kerap terdapat kendala dan hambatan.
"Terkadang untuk memastikan kondisi saksi dan korban, LPSK perlu mengetahui duduk kasus. Namun, di lapangan, ada penyidik yang masih enggan berbagi BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Edwin didampingi tenaga ahli dan sejumlah staf LPSK.
Selain itu, khusus pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, sebenarnya ada beberapa faktor-faktor yang kadangkala luput dari perhatian penyidik dan penegak hukum lain.
Semisal, bagaimana kondisi psikologis anak pada saat diperiksa dan setelahnya. Karena itu, diperlukan teknis khusus agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak stres. Yang bisa dilakukan antara lain men-setting tempat pemeriksaan senyaman mungkin bagi anak, serta menghindari pertanyaan berulang dan volume pemeriksaan yang terlampau sering.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




