Berjualan di Trotoar, Bangunan Liar & Gerobak PKL di Jakut Ditertibkan
Senin, 27 April 2015 | 14:09 WIB
Jakarta -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) dan lapak gerobak pedagang kaki lima (PKL), di Jalan Gaya Motor 1 (depan gedung Politeknik Manufaktur Astra), RW 09, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/4).
Wakil Camat Tanjung Priok, Muhammad Nasir, mengatakan ada 53 bangunan liar yang dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Bangunan ini sudah belasan tahun berdiri, keberadaan mereka membuat permukiman di sekitarnya menjadi kumuh," ujar Nasir, Senin (27/4) di lokasi penertiban.
Menurut Nasir, keberadaan para pedagang kerap membuat sampah menumpuk sehingga saluran air tersumbat. "Saat musim penghujan, daerah di sekitarnya akan tergenang. Pada banjir awal tahun lalu, ketinggian bisa mencapai 30-60 centimeter (cm)," jelas Nasir.
Penertiban tersebut menimbulkan kekecewaan para pemilik lapak yang menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut. Novianti (35), warga RT06/RW02, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, mengaku sudah berjualan minuman, rokok, dan cemilan selama 20 tahun di tempat yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki tersebut.
"Kami memang sudah mendapat indfo dari petugas, tapi tetap saja kami kecewa, kalau sekarang digusur, kami harus jualan dimana?," ujar Novianti.
Perempuan asal Brebes tersebut mengaku dirinya tahu menyalahi aturan. Namun kebutuhan ekonomi membuat dia nekat berjualan.
Beda lagi dengan Siti Masito (49), warga RT08/RW04, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, yang menginginkan Pemkot Jakarta Utara memfasilitasi tempat berjualan baru. "Kalau dibongkar tapi gak dicarikan tempat pengganti ya gak adil, saya sudah belasan tahun berjualan di tempat ini masak tidak dapat tempat pengganti," ujar perempuan yang sehari-hari menjajakan mie ayam dan bakso tersebut.
Siti mengungkapkan kebanyakan konsumennya adalah para pekerja pabrik dan pelajar Politeknik. "Ramainya jam 7 pagi dan makan siang," kata Siti.
Sedangkan Ujang (44), pedagang lainnya mengaku akan langsung memindahkan gerobak. "Daripada dibawa petugas? Modal buat gerobaknya aja udah habis Rp 7 juta, bisa tekor saya kalau gerobak ini disita," tambahnya.
Kasatgas Pol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati, mengatakan para pedagang tidak akan diberikan tempat baru (relokasi) karena lokasi yang mereka tempati selama ini merupakan fasilitas publik. "Kita hanya menjalankan tugas, kalau di aturan tidak dibenarkan PKL berjualan di pinggir jalan, apalagi di trotoar," ujar Siti.
Siti mengungkapkan sebanyak 50 personel Satpol PP dan 10 personel gabungan polsek dan koramil dikerahkan dalam penertibangan bangli dan gerobak PKL tersebut. "Pemberitahuan kepada pedagang sudah kita sosialisasikan jauh-jauh hari, jadi kami harap para pedagang memindahkan sendiri barangnya apabila tidak ingin gerobaknya diangkut," tutup dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




