Remaja Putri Diduga Dijual Pria Baru Dikenal Rp 500 Ribu
Kamis, 30 April 2015 | 17:09 WIB
Jakarta - Siswi salah satu SMK di Jakarta, DNS (17), diduga disekap, disetubuhi, diambil harta bendanya, dan dijual kepada seorang laki-laki di wilayah Ciawi, Bogor, oleh pria yang baru dikenalnya, di kawasan Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku dan korban berkenalan di sebuah kios penjualan pulsa.
"Selanjutnya, pelaku mengirimkan SMS ke korban untuk ketemu di bilangan Lenteng Agung, Jagakarsa," ujar Audie, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (30/4).
Dikatakan Audie, setelah bertemu ternyata pelaku mengancam korban. "Di bawah tekanan, si korban dibawa ke indekos. Sampai di kos-kosan, di situ harta (perhiasan) korban diambil dan dijual untuk kebutuhan sehari-hari mereka," ujarnya.
Ia menyampaikan, setelah uang penjualan perhiasan itu habis, pelaku menggadaikan motor korban seharga Rp 800.000.
"Hasil pegadaian motor dipakai juga untuk keperluan hidup sehari-hari dan membayar uang indekos," katanya.
Selama disekap, dia menambahkan, korban disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Setelah uang Rp 800.000 habis, korban dijual kepada seorang laki-laki seharga Rp 500.000 di daerah Ciawi, Bogor.
Namun kemudian, korban bisa melarikan diri dari sekapan dan langsung pulang ke rumahnya.
"Korban kabur dari pelaku dan melapor ke orang tuanya. Selanjutnya, korban dan orang tua lapor ke Polres," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, Audie mengungkapkan, penyidik akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/4).
"Menurut pengakuan, korban disekap selama kurang lebih satu minggu. Pengakuannya, korban dua kali disetubuhi pelaku dan satu kali dijual," katanya.
Menurutnya, selama disekap korban berada di bawah ancaman pelaku. "Betul, karena sejak dibawa dari Srengseng, korban sudah di bawah tekanan. Korban diperas untuk menyerahkan perhiasan dan motornya. Termasuk, ketika semua biaya itu sudah habis korban dijual dalam tekanan pelaku," kata Audie.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP. Ancamannya 15 tahun bui.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




