Kontras: Penangkapan Novel Baswedan Pembusukan Hukum

Jumat, 1 Mei 2015 | 15:45 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Koordinator Kontras Haris Azhar menilai penangkapkan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Badan Reserse Kriminal Polri merupakan upaya pembusukan hukum oleh penegak hukum itu sendiri, yakni kepolisian RI.

Sebagaimana diketahui Novel ditangkap dini hari tadi di kediamannya di Kepala Gading, Jakarta. Novel disebut ditangkap karena absen dari panggilan pemeriksaan polisi tanpa alasan yang sah.

"Kami ingin beri pesan makna dari peristiwa ini. Peristiwa pembusukan pada penegakan hukum. Kami anggap ini kekacauan hukum Indonesia yang dipimpin bukan kelompok penjahat tapi kelompok penegak hukum itu sendiri, di institusi Polri," ujar Haris Azhar dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum Novel Baswedan di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (1/5).

Haris menilai penangkapan Novel seperti penculikan. Bahkan, katanya pihak kepolisian membatasi akses tim kuasa hukum untuk menemui Novel.

"Di Mako Brimob kami juga nggak bisa masuk. Rumahnya juga digeledah.
Catatan kami, kalau TKP di Bengkulu, kok rumahnya digeledah," katanya.

Dia menilai tindakan penyidik Bareskrim membahayakan masyarakat sipil. Pasalnya, ketidakprofesionalan polisi dapat merugikan masyarakat sipil.

"Ini membahayakan warga sipil, hidupnya terancam oleh ketidakprofesionalan yang ada di pihak polisi," pungkasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penangkapan Novel merupakan upaya untuk melemahkan KPK. Menurutnya, penangkapan Novel di rumahnya mengada-ada.

"Itu kasus sudah terjadi sejak 2004, kemudian diungkit lagi tahun 2012. Selama jeda itu polisi ngapain aja, kok sekarang diangkat lagi. Terus itu kejadian di Bengkulu, kenapa yang digeledah rumahnya yang di sini, apa hubungannya," tandasnya.

"Dibandingkan kasus lain, banyak kasus yang dilaporkan Kontras dan LBH ke Kepolisian, nggak semangat dikerjakan. Ini motif jahat untuk melemahkan KPK. Jadi Novel dipakai untuk melemahkan KPK," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012, saat ia sedang memimpin penyidikan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo.

Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, ketika ia masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. Namun kasus tersebut belakangan kembali diungkit-ungkit.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon