Pengamat: Langkah Jaksa Agung Tepat soal Eksekusi Mati

Senin, 4 Mei 2015 | 21:38 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ilustrasi eksekusi mati.
Ilustrasi eksekusi mati. (Beritasatu.com)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chairul Huda, menilai kinerja Kejaksaan Agung RI patut mendapatkan apresiasi dalam pelaksanaan proses eksekusi mati terpidana narkoba.

"Saya pikir kinerja Kejaksaan Agung terkait dua kali pelaksanaan pidana mati yang sudah lewat itu cukup baik. Perlu diapresiasi Kejagung dalam soal ini," kata Chairul Huda, Senin (4/5), di Jakarta.

Menurutnya, ketegasan Jaksa Agung Prasetyo dalam melaksanakan hukum yang berlaku perlu mendapat pujian khusus, apalagi di tengah kecaman sejumlah aktivis dan kelompok ormas. Menurut Chairul, Kejaksaan hanya sebagai pelaksana pidana mati.

"Salah alamat jika Kejaksaan Agung dikecam soal eksekusi mati karena lembaga itu hanya pelaksana putusan semata," kata Chairul.

Menurut dia, yang dapat merubah pidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap hanya presiden. Maka siapapun pihak yang mengecam Kejaksaan Agung atas pelaksanaan eksekusi itu menunjukkan adanya kurang pemahaman terhadap sistem hukum Infonesia atau menunjukkan adanya rasa frustasi.

Pada kesempatan itu, Chairul Huda juga mengapresiasi penundaan eksekusi mati terhadap salah satu terpidana mati dari Filipina, Mary Jane Velolso. Baginya, Jaksa Agung M Prasetyo dapat melihat bahwa penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane akan baik dalam rangka menjaga hubungan baik kedua negara, khususnya Kejaksaan Agung Indonesia dan mitranya di Filipina.

Selain itu, lanjutnya, ada alasan hukum yang kuat dari Kejaksaan Agung untuk melaksanakan penundaan eksekusi Mary Jane. Sebab, otoritas Filipina mendapatkan dan bahkan menangkap pihak yang diduga telah menjebak Mary ke dalam tindak pidana terkait narkoba itu.

"Penundaan eksekusi mati adalah langkah yang tepat. Mengingat pidana mati, jika telah dieksekusi, tidak bisa diperbaiki lagi," ujarnya.

"Boleh jadi adanya proses hukum baru di Filipina bisa menjadi dasar pengabulan grasi buat yang bersangkutan atau pengambilan langkah hukum lainnya oleh Jaksa Agung beserta jajarannya."

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI sudah melaksanakan setidaknya dua gelombang eksekusi mati terpidana narkoba di 2015. Sebanyak 14 terpidana mati narkoba sudah dieksekusi.

Sementara penundaan eksekusi dilakukan terhadap Mary Jane Veloso, yang ditangkap pada 2010 lalu di Bandara Yogyakarta, dengan barang bukti berupa 2,6 kilogram heroin. Mary Jane, yang seorang buruh migran, mengaku dijebak oleh Maria Kristina 'Christine' Sergio.

Jelang eksekusi Mary Jane, Christine menyerahkan diri ke polisi di Filipina. Dia mendatangi Nueva Ecija Provincial Police Office pada Selasa 28 April 2015, pukul 10.30 waktu setempat. Perempuan tersebut mengaku hidupnya dalam bahaya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon