KPK Akan Hadirkan Pimpinan Komisi VII dalam Sidang Bhatoegana
Selasa, 12 Mei 2015 | 16:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan para pimpinan Komisi VII DPR periode 2009-2014 dalam sidang lanjutan perkara mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Politikus Partai Demokrat ini tengah menjalani sidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
Para Wakil Ketua Komisi VII periode 2009-2014 yang rencananya dihadirkan terdiri dari Zainudin Amali dari Fraksi Golkar, Achmad Farial dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Daryatmo Mardiyanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kehadiran mereka dibutuhkan untuk menguatkan dakwaan penerimaan hadiah dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Uang itu diduga terkait dengan pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013.
"Akan dipanggil (Pimpinan Komisi VII), tapi yang ingin dikonfirmasi dan diperiksa adalah untuk menguatkan dakwaan Jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
Priharsa menyatakan, kesaksian para pimpinan Komisi VII dalam persidangan dapat mengungkap fakta-fakta baru terkait perkara suap dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII. Fakta-fakta ini nantinya akan ditindaklanjuti untuk mengembangkan kasus tersebut. Termasuk nasib para pimpinan Komisi VII yang diduga menerima uang dari Waryono Karno.
"KPK akan melihat fakta baru yang muncul di persidangan dan bagaimana pertimbangan hukum dari putusan. Setelah itu bakal ditindaklanjuti kalau ada permintaan dari jaksa," katanya.
Selanjutnya, kata Priharsa, KPK menyerahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menggali lebih jauh keterangan dari para pimpinan Komisi VII.
"Tergantung jaksa apakah mereka fokus untuk menguatkan dakwaan. Jadi kami tetap memantau," jelasnya.
Sutan didakwa menerima suap sebesar US$ 140 ribu dari Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM. Sutan juga didakwa menerima gratifikasi, US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini, mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari Yan Achmad Suep, menerima uang Rp 50 juta dari Jero Wacik selaku Menteri ESDM dan rumah untuk posko pemenangan Pilgub Sumut tahun 2013 dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Aliran uang dari Waryono Karno sebesar US$ 140.000 sebagai imbalan terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013. Uang itu dimasukan ke dalam 43 amplop yang masing-masing berisi US$ 2.500 dengan kode huruf A diperuntukkan bagi anggota. Amplop dengan kode P untuk empat pimpinan yang masing-masing berisi US$ 7.500 sedangkan satu amplop dengan kode S berisi US$ 2.500 untuk sekretariat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




