17 Tahun Berlalu, KontraS Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Trisakti 1998
Selasa, 12 Mei 2015 | 21:41 WIB
Jakarta - Sudah 17 tahun telah berlalu namun pertanggungjawaban para pelaku dibalik peristiwa tragedi penembakan empat mahasiswa Trisakti dan kerusuhan Mei 1998 masih saja jalan ditempat.
Padahal peristiwa itulah yang mengawali kejatuhan Presiden Soeharto dan membuka babak baru. Babak yang dilabeli sebagai reformasi itulah yang dinikmati saat ini.
Hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Trisakti, Semanggi dan Semanggi II [TSS] juga telah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti pun masih dianggap angin lalu.
"Sampai saat ini, tidak ada itikad dan langkah hukum yang memadai dari Jaksa Agung untuk melakukan penyelidikan atas hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Yati Andriyani dalam rilisnya Selasa (12/5).
DPR RI pun, masih kata Yati, dengan berbagai alasan politisnya, tidak juga menggunakan kewenangannya untuk merekomendasikan presiden mengeluarkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk peristiwa TSS itu.
"Presiden Jokowi dalam janji kampanyenya juga telah menyebutkan akan menyelesaikan kasus – kasus pelanggaran HAM berat masa lalu "secara berkeadilan". Janji ini kami tagih," lanjutnya.
Oleh karena itu KontraS mendesak supaya pemerintah mengambil tiga langkah segera. Yaitu Jokowi memastikan jaksa agung bekerja sesuai dengan mandat dan kewenangannya.
"Jaksa Agung juga harus segera melakukan penyidikan atas peristiwa Trisakti 1998 dan DPR mengusulkan pada presiden untuk segera mengeluarkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc," urainya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




