Junaidi Tersangka, PDIP Pertimbangkan Pencalonan Gubernur Bengkulu
Kamis, 14 Mei 2015 | 16:37 WIBJakarta - Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menyatakan tindakan Kepolisian RI yang menjadikan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, sebagai tersangka korupsi, akan dijadikan bahan masukan untuk mempertimbangkan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah yang diusung partai itu.
Untuk diketahui, Junaidi menjadi salah satu bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke PDIP. Beberapa jam setelah mengikuti fit and proper test calon kepala daerah, Junaidi ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka.
Tak dibantah oleh Basarah bahwa Junaidi bukanlah kader PDIP, sehingga belum ada tindakan seperti memberi bantuan hukum kepada yang bersangkutan atas permasalahan itu.
Namun, kasus hukum yang mencuat itu justru menjadi bahan bagi PDIP dalam memberikan pertimbangan.
"Kalau ternyata yang diragukan integritasnya karena terbukti memiliki atau berpotensi memiliki masalah hukum yang dapat mengganggu proses kampanye dan elektabilitasnya, maka sangat besar kemungkinannya yang bersangkutan tidak akan dipilih menjadi kepala daerah yang akan diusung oleh PDIP," ujar Basarah, Kamis (14/5).
Menurut Basarah, calon kepala daerah yang diundang mengikuti tes belum tentu akan dipilih sebagai calon kepala daerah. Karena prosesnya masih harus melalui tahapan selanjutnya.
"Di antaranya adalah pengecekan apakah calon yang bersangkutan memiliki masalah hukum atau tidak," ujarnya.
Diketahui, Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) telah memastikan akan memanggil Junaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus yang terjadi pada 2011. Ia menegaskan jika pemanggilan Junaidi tidak memerlukan izin presiden lagi.
Junaidi ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi honor tim pembina rumah sakit umum (RSU) M Yunus Bengkulu tahun 2011 sebesar Rp 5,4 miliar. Kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu.
Diketahui, pada 2011, Junaidi mengeluarkan surat keputusan (SK) No Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu. Dalam tim tersebut terdapat nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.
Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.
Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




